Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kaleidoskop 2018: Legalisasi dan Bagi-bagi Sertifikat Tanah

Secara keseluruhan, tanah yang tercatat di BPN seluas 126 juta bidang. Dari total itu, yang sudah dilegalisasi hingga akhir Oktober 2018 seluas 57.192.875 bidang.

Ini artinya, masih ada 68 juta bidang lagi yang harus disertifikasi. Pemerintah pun menargetkan semua bidang tanah di seluruh Indonesia akan tersertifikasi paling lambat pada 2025 mendatang.

Salah satu cara untuk memenuhi target itu melalui pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program ini mulai dilaksanakan pada tahun 2017, dengan target khusus setiap tahunnya.

Untuk tahun 2018 ini, target PTSL di seluruh Indonesia menjadi seluas 7 juta bidang tanah. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menuturkan, tahun ini tanah yang sudah bersertifikat hingga Oktober seluas 6.192.875 bidang dari target total 7 juta bidang.

Sedangkan, hingga November, realisasi pemberian sertifikat tanah sudah mencapai 5,3 juta sertifikat, beberapa di antaranya antara lain:

Jawa

Di Jakarta, Presiden Joko Widodo membagikan 10.000 sertifikat tanah bagi warga Jakarta di Kawasan Berikat Nusantara, Marunda, Jakarta Utara, pada bulan Oktober.

Selanjutnya, sebanyak 4.828 pemilik bidang di Jakarta Selatan juga menerima sertifikat tanah lewat program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

Sementara pada November, Presiden Joko Widodo membagikan 5.000 sertifikat tanah bagi warga Jakarta Timur di kawasan Rusunawa Rawa Bebek, Cakung, Jakarta Timur.

Untuk tahun 2018, Kementerian ATR/BPN sudah mengeluarkan 332.000 sertifikat di Jakarta.

Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil menyebut, tinggal 70.000 bidang tanah lagi yang akan disertifikatkan pada 2019. Ditargetkan seluruh bidang tanah di Jakarta akan memiliki sertifikat pada 2019.

Total, ada 10.000 sertifikat yang dibagikan untuk masyarakat Tangerang Selatan dan di Kabupaten Tangerang.

Sedangkan di Sukabumi, Presiden juga menyerahkan 3.063 sertifikat tanah kepada warga. Di Depok, sejumlah 4.000 sertifikat tanah juga dibagikan kepada warga.

Selanjutnya, sertifikat tanah juga dibagikan di Bogor pada Maret, sebanyak 15.000 sertifikat.

Kemudian pada September, masyarakat di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor menerima 7.000 sertifikat tanah.

Di Jawa Tengah, sebanyak 8.000 sertifikat hak atas tanah kepada warga di Grobogan.

Sumatera

Sebanyak 6.000 sertifikat dibagikan untuk masyarakat Riau. Dari jumlah ini, sebanyak 2000 penerima sertifikat merupakan warga Pekanbaru.

Sisanya, sertifikat dibagikan untuk 200 warga Indragiri Hilir, 500 warga Kampar, 2800 warga Siak, dan 500 warga Pelalawan.

Di Riau, diperkirakan ada sekitar 3.480.925 bidang tanah. Sebanyak 1.425.043 bidang tanah atau 40,94 persen sudah terdaftar, sedangkan 2.055.882 bidang tanah atau 59,06 persen belum terdaftar.

Pada tahun ini, PTSL di Provinsi Riau ditargetkan 155.000 bidang dan target Redistribusi Tanah Reforma Agraria (TORA) 10.000 bidang.

Selain itu, di Bengkulu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo membagikan sertifikat tanah kepada sejumlah transmigran yang menghuni di Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Lagita, Kawasan Transmigrasi di Bengkulu Utara, Bengkulu, pada Agustus.

Kalimantan

Adapun di Landak, Kalimantan Barat, Bupati Karolin Margret Natasa memberikan 3.100 sertifikat tanah gratis yang didaftarkan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Desember.

Kemudian, sebanyak 7.229 sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Sulawesi Selatan

Pada Juli, Presiden RI Joko Widodo membagikan 5.000 sertifikat tanah gratis kepada warga di Lapangan Andi Makkasau Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

NTT

Presiden juga membagikan sebanyak 65.548 sertifikat tanah dibagikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada warga di Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT).

https://properti.kompas.com/read/2018/12/30/140000621/kaleidoskop-2018--legalisasi-dan-bagi-bagi-sertifikat-tanah-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke