Aplikasi ini dapat membantu pengembang dan juga perbankan dalam mengecek calon pembeli rumah subsidi, apakah telah menerima bantuan dari pemerintah sebelumnya atau tidak.
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR, Budi Hartono menjelaskan, aplikasi subsidi checking berbeda dengan aplikasi BI checking yang sudah ada.
"Jadi subsidi checking ini hanya untuk verifikasi bahwa dia belum pernah mendapat subsidi perumahan dari pemerintah atau sudah. Sedangkan kalau BI checking (untuk mengetahui apakah) pernah akses kredit perbankan seperti apa macet atau tidak," jelas Budi usai peluncuran di Auditorium Kementerian PUPR, Jumat (21/12/2018).
Seperti diketahui, salah satu syarat untuk mendapatkan fasilitas subsidi dari pemerintah, baik itu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB) maupun Subsidi Bantuan Uang Mukan (SBUM), haruslah belum pernah mendapatkan fasilitas serupa sebelumnya.
"Dan aplikasi ini sangat bermanfaat untuk perbankan. Bank jadi lebih enak sebelum dia masuk ke proses sebelumnya yang sedikit sudah terlihat dia calon konsumen patut atau tidak mendapatkan subsidi," kata dia.
Untuk mengakses aplikasi ini, perbankan atau pengembang cukup mengakses laman checking.ppdpp.id. Setelah itu, tinggal masukkan nomor kartu tanda penduduk ke dalam data.
Bila diketahui bahwa belum pernah menerima fasilitas sebelumnya, nantinya akan ada keterangan yang menyebutkan Anda berhak mengajukan KPR rumah sejahtera.
https://properti.kompas.com/read/2018/12/21/164025821/kementerian-pupr-luncurkan-aplikasi-subsidy-checking