Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lima Hari Lagi, Jalan Raya Gubeng Dapat Dilewati Kembali

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Raya Gubeng di Surabaya yang ambles pada Selasa (18/12/2018) malam, ditargetkan dapat dilalui kembali oleh masyarakat dalam waktu dekat.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menuturkan, proses pemulihan akan dilakukan bekerja sama dengan Pemprov Jawa Timur dan Pemerintah Kota Surabaya.

Ia pun memastikan, proses perbaikan tersebut tidak akan memakan waktu lama.

"Kami targetkan 3-5 hari jalan sudah bisa dilalui kembali, meski belum permanen," kata Basuki dalam keterangan tertulis, Kamis (20/12/2018).

Meski demikian, pekerjaan penanganan sementara masih menunggu hasil investigasi dari Komite Keselamatan Konstruksi dan Tim Geoteknik Pusjatan Balitbang yang kini sudah berada di lapangan.

Direktur Jenderal Bina Marga Sugiyartanto mengatakan, dugaan sementara peristiwa itu terjadi akibat adanya tanah di bawah jalan yang terambil oleh pekerjaan pembangunan rumah sakit.

Seperti diketahui, di sekitar lokasi tengah dilaksanakan pekerjaan konstruksi basement Rumah Sakit Siloam Surabaya.

"Kami tidak ingin menyalahkan siapa pun. Kami juga tidak ingin bicara status jalannya tetapi bagaimana kita segera menangani agar bisa berfungsi kembali," kata Sugiyartanto.

Soal status kewenangan, ia menjelaskan, bahwa sebagian jalan ada yang menjadi wewenang daerah dan ada yang merupakan jalan nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Jalan Raya Gubeng yang masuk jalan nasional mulai STA 0+000 – 0+520 mulai Batas Ruas Jalan Stasiun Gubeng (Hotel Sahid) sampai Batas Ruas Jalan Biliton.

Adapun lokasi jalan yang ambles yakni di depan Bank BNI, tidak termasuk ruas jalan nasional.

https://properti.kompas.com/read/2018/12/20/103000821/lima-hari-lagi-jalan-raya-gubeng-dapat-dilewati-kembali-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke