Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Konsumen, Jangan Takut Pengembang Nakal, Ini Aturannya...

Mereka berlomba-lomba menawarkan unit hunian dengan harga yang berbeda-beda, tergantung dari kualitas, luas, dan fasilitas yang disediakan.

Namun, ketika mencari dan memilih rumah yang diidamkan, masyarakat harus mewaspadai berbagai macam hal, salah satunya mengenai pengembang.

Sebab, belakangan ini muncul beberapa kasus dugaan penipuan oleh pengembang yang merugikan masyarakat sebagai konsumen, baik untuk hunian rumah maupun apartemen.

Sehubungan dengan itu, staf Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menuturkan bahwa konsumen harus hati hati dengan pengembang nakal.

Sebab, ada kemungkinan muncul pengembang nakal yang menipu calon konsumennya dengan promosi yang tidak sesuai, bahkan menggelapkan uang calon konsumennya.

"Konsumen yang ingin membeli rumah disarankan harus waspada dan teliti terkait pengembangnya. Pastikan pengembangnya resmi dan mempunyai dokumen perusahaan yang jelas," ucap Rio kepada Kompas.com, Selasa (18/12/2018).

Kalaupun masyarakat sudah telanjur menjadi korban penipuan pengembang nakal, mereka bisa menghadapinya paling tidak dengan dua regulasi pemerintah.

Regulasi pertama yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ya, konsumen bisa memakai UU Perlindungan Konsumen itu untuk melindungi haknya," ujar Rio.

Selain itu, menurut dia, jika terjadi konsumen mengalami penggelapan uang yang dilakukan pengembang, mereka pun bisa menggunakan regulasi lain, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Pasal 378 tentang Penipuan dan Penggelapan.

Kedua regulasi inilah yang berlaku di Indonesia dan perlu diketahui masyarakat jika mengalami masalah hukum terkait penipuan oleh pengembang properti.

https://properti.kompas.com/read/2018/12/19/125634321/konsumen-jangan-takut-pengembang-nakal-ini-aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke