Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Proyek Strategis Nasional Telan 34.000 Hektar Tanah

Infrastruktur yang dibangun itu merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Usaha pengadaan tanah ini dinilai strategis dan fundamental karena salah satu masalah percepatan pembangunan adalah pengadaan dan akuisisi lahan.

"Semua tanah itu pun sudah bersertifikat, termasuk infrastruktur yang masuk PSN. Bahkan jalan tol sudah disertifikatkan atas nama LMAN dan Menteri PUPR supaya aset negara tidak hilang," kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil ketika dijumpai di Universitas Indonesia, Depok, Senin (17/12/2018).

Dia menambahkan, banyak aset negara yang hilang. Karena itu harus disertifikasi supaya  jelas kepemilikannya, termasuk untuk proyek infrastruktur.

"Supaya tertib semua, harusnya memang begitu. Setiap jengkal tanah harus jelas statusnya," imbuh Sofyan.

Adapun pengadaan 34.000 hektar tanah untuk berbagai infrastruktur PSN terdiri dari 13.838 hektar tanah untuk 45 ruas jalan tol dan 63 hektar untuk pengembangan 5 jaringan rel kereta.

Kemudian, seluas 4 hektar tanah untuk proyek pembangunan sistem pengairan pertanian di Leuwigoong, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, dan 174 hektar tanah di Lhok Guci, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.

Ada pun 7.949 hektar tanah untuk pembangunan sejumlah bendungan.

Selain itu, 8.183 hektar tanah untuk pembangunan beberapa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan 26 hektar untuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Sisanya, 4.131 hektar tanah untuk pembangunan infrastruktur kelistrikan dan 3,5 hektar tanah untuk 2 kilang minyak.

https://properti.kompas.com/read/2018/12/17/193252121/proyek-strategis-nasional-telan-34000-hektar-tanah

Terkini Lainnya

Hingga Awal November, 1,9 Juta Sertifikat Tanah Elektronik Diterbitkan

Hingga Awal November, 1,9 Juta Sertifikat Tanah Elektronik Diterbitkan

Berita
Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke