Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Selalu Berjalan Mulus, Pendaftaran Tanah Terkendala Empat Hal

Namun, dalam melaksanakan PTSL tak selalu berlangsung mulus. Banyak kendala yang dihadapi petugas di lapangan. 

Kendala tersebut antara lain, pertama, bidang tanah yang memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat. Ini merupakan hal paling krusial.

Kedua, bidang tanah yang dicatat dalam buku tanah, tetapi masih dalam keadaan sengketa atau perkara di pengadilan.

"Semua surat-suratnya jelas, tapi masih sengketa. Makanya harus diselesaikan dulu, baru bisa diurus sertifikatnya," kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil pada kuliah umum di Universitas Indonesia, Depok, Senin (17/12/2018).

Ketiga, bidang tanah yang subyeknya tidak diketahui, tidak jelas, atau tidak berada di tempat.

Ketika petugas akan mengukur dan mengurus tanah tersebut, keberadaan pemiliknya tidak diketahui.

Kendala ketiga ini juga diakui Sofyan, mempersulit petugas untuk melanjutkan proses sertifikasi tanah itu.

"Tanahnya sudah diukur, tapi orangnya enggak ada, mungkin di luar kota atau luar negeri. Harus tunggu dulu," imbuh Sofyan.

Keempat, bidang tanah yang akan dipetakan secara kadastral atau perbaikan kualitas gambar.
Artinya, batas suatu bidang tanah dengan tanah di sebelahnya belum jelas.

Biasanya hal ini terjadi sebagai akibat dari pembangunan rumah atau gedung di tanah sebelahnya yang berbatasan langsung.

Sofyan mengharapkan kesadaran dan peran aktif masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah miliknya agar terhindar dari berbagai masalah yang mungkin terjadi.

Perlu diketahui, selain melalui PTSL, Kementerian ATR/BPN juga melaksanakan program Reforma Agraria yang telah berhasil melegalisasi 4,5 juta hektar tanah.

Capaian ini terdiri dari sertifikasi tanah rakyat seluas 3,5 juta hektar, sedangkan 0,6 juta hektar lainnya merupakan tanah transmigrasi yang masih dalam proses sertifikasi.

Menurut Sofyan, Reforma Agraria merupakan program yang memerlukan koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dengan dua lembaga lainnya, yakni Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup; serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tansmigrasi.

https://properti.kompas.com/read/2018/12/17/183000721/tak-selalu-berjalan-mulus-pendaftaran-tanah-terkendala-empat-hal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke