Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pada dasarnya ada dua hal yang sangat memengaruhi fluktuasi atau baik buruknya sektor properti, yaitu pajak dan stabilitas ekonomi makro.
Awal tahun ini, Indonesia harus dihadapkan pada berbagai tantangan makro ekonomi. Mulai dari pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, suku bunga yang cenderung meningkat, hingga likuiditas di tingkat global yang cukup ketat.
"Bank Indonesia (BI) telah respon melalui mixed policy baik dari sisi suku bunga, likuiditas, maupun nilai tukar. Ini adalah faktor pertama yang harus kita waspadai terutama untuk sektor properti secara umum," kata Sri Mulyani di kantornya, Senin (17/12/2018).
Sementara dari sisi perpajakan, semakin tinggi pajak yang diterapkan untuk setiap pembelian properti, tentu akan berpengaruh terhadap minat konsumen melakukan transaksi.
Ia mencontohkan, bila harga properti Rp 100 juta, maka ada kewajiban konsumen dalam membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan, hingga Pajak Pertambahan Nilai untuk Barang Mewah (PPNBM) untuk properti dengan harga tertentu.
Selain itu, dalam prosesnya juga ada bea balik nama hingga tarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ditarik pemerintah daerah (Pemda).
"Semua rezim perpajakan akan menentukan apakah properti tumbuh atau tidak," tuntas Sri.
https://properti.kompas.com/read/2018/12/17/153000121/dua-hal-ini-yang-bikin-sektor-properti-gonjang-ganjing