Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BTN Pastikan Kooperatif Ungkap Dugaan Kredit Fiktif di Tasikmalaya

Baca: Kejaksaan Geledah BTN Tasikmalaya Terkait Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp 6 Miliar

Demikian dikatakan Corporate Secretary Bank BTN Achmad Chaerul kepada Kompas.com, Selasa (11/12/2018) malam di Jakarta. Pasalnya, menurut Achmad, perseroan telah mengikuti standar aturan yang berlaku dalam proses pencairan kredit tersebut.

Chaerul mengatakan BTN kantor cabang Tasikmalaya telah memberikan fasilitas kredit kepada Koperasi Himpunan Pedagang Kecil Pasar (HPKP) dan Anggota Koperasi HPKP. Fasilitas pinjaman tersebut, lanjut Chaerul, diberikan secara kolektif.

"Mulai dari pengajuan kredit sampai pembayaran angsuran juga dilakukan secara kolektif melalui pengurus HPKP. Kami sudah melakukan proses kredit sesuai aturan, karena pengajuan kredit dan pembayaran angsuran dilakukan melalui Pengurus HPKP II," jelas Chaerul.

Chaerul menjelaskan hingga kini dugaan kredit fiktif tersebut masih dalam tahap penyidikan Kejaksaan Negeri Tasikmalaya.

"Kami memastikan akan mematuhi proses hukum yang berlaku dan menghormati asas hukum praduga tidak bersalah," tambah Chaerul.

Adapun fasilitas pinjaman yang diberikan Bank BTN Kantor Cabang Tasikmalaya tersebut berupa kredit konstruksi senilai Rp4 miliar kepada Koperasi HPKP. Dana pinjaman itu digunakan untuk pembangunan proyek Pasar Cikurubuk II, Tasikmalaya, dan Kredit Usaha Rakyat-Kredit Investasi (KUR-KI) untuk pemilikan kios senilai Rp9 miliar kepada 431 anggota Koperasi HPKP.

"Seluruh pihak kami harapkan dapat mengikuti proses hukum yang sekarang sedang berjalan. Kami tak mau berspekulasi dalam masalah ini," kata Chaerul memberikan penegasan.

https://properti.kompas.com/read/2018/12/12/084900621/btn-pastikan-kooperatif-ungkap-dugaan-kredit-fiktif-di-tasikmalaya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke