Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sertifikasi Sumber Daya Air Dilakukan Bertahap

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hari Suprayogi mengatakan, pihaknya akan melaksanakan keputusan yang dihasilkan dalam rapat koordinasi terkait perlindungan fungsi situ, danau, embung, dan waduk (SDEW).

Tindakan konkret yang bisa dikerjakan yaitu melakukan pengukuran luas lahan, memasang plang atau patok, lalu mendaftarkannya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Untuk kebijakan ini (hasil rapat), dibentuk tim yang melaksanakan secara praktis. Kami akan langsung mengukur, pasang patok, dan didaftarkan,” ucap Hari Suprayogi seusai rapat koordinasi di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (30/11/2018).

Dia menambahkan, selama ini ada sekitar 105 SDEW milik Kementerian PUPR yang bermasalah, termasuk menyangkut kepemilikan dan sertifikasi.

Sebagai contoh, lanjutnya, di Danau Limboto, Provinsi Gorontalo, yang mengacu dari data Kementerian PUPR, luasnya menyusut dari 7.000 hektar hingga saat ini menjadi 3.000 hektar.

Melalui kebijakan dalam rapat koordinasi itu, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menyebutkan bahwa sertifikasi bisa dilakukan untuk badan air terlebih dahulu.

Selanjutnya baru dikerjakan secara bertahap sesuai garis sempadan yang ditentukan.

Pengukuran badan air itu pun dilaksanakan pada musim hujan, bukan musim kemarau, karena akan berbeda luas dan ketinggian badan airnya.

“Kalau sertifikasi cuma sekali kami enggak berani. Tapi kalau kebijakan Pak Menteri tadi bilang bertahap, ya kami berani. Jadi bertahap ya,” imbuh Yogi.

Seusai rapat koordinasi itu, Sofyan Djalil memberikan 85 sertifikat tanah SDEW kepada Hari Suprayogi.

“Tadi kami serahkan 85 sertifikat, itu sudah dikerjakan sejak tahun lalu. Saya harapkan tahun depan bisa meningkat jadi 800 atau 8.000,” tutur Sofyan.

https://properti.kompas.com/read/2018/11/30/151117021/sertifikasi-sumber-daya-air-dilakukan-bertahap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke