Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementerian ATR/BPN Bentuk Tim Kerja Sertifikasi Sumber Daya Air

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memutuskan akan membentuk tim kerja untuk menangani berbagai masalah terkait optimalisasi dan perlindungan fungsi situ, danau, embung, dan waduk (SDEW).

Tujuan pembentukan tim itu antara lain untuk melindungi fungsi SDEW dari pemanfaatan ruang yang tidak terkendali, misalnya penyusutan luas badan air, pendangkalan atau sedimentasi, dan okupasi tepi badan air oleh pihak lain yang tidak berhak.

Perlindungan itu berupa sertifikasi tanah dari badan air SDEW dan berbagai kelengkapan untuk pemanfaatan ruang di sekitarnya.

“Ada beberapa hal yang harus diselesaikan, terutama masalah kewenangan. Yang paling penting bagaimana aset itu bisa diselesaikan. Kami daftarkan dan selamatkan untuk anak cucu kita,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil seusai rapat koordinasi di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (30/11/2018).

Tim ini antara lain terdiri dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN, Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, dan Kemendagri.

Sofyan mengatakan, tim ini akan bekerja secara proaktif selama 3 sampai 4 minggu ke depan untuk mengetahui masalah aset SDEW di daerah-daerah dan mencari solusinya.

“Maka task force ini akan duduk, mana solusi yang paling fit for purpose,” ucapnya.

Melalui pembentukan tim itu, diharapkan masalah kepemilikan aset SDEW, termasuk sertifikasi dan pemanfaatannya, di seluruh Indonesia bisa diselesaikan mulai dari tingkat pusat sampai daerah.

https://properti.kompas.com/read/2018/11/30/143233421/kementerian-atrbpn-bentuk-tim-kerja-sertifikasi-sumber-daya-air

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke