JAKARTA, KOMPAS.com – Tidak selamanya pembangunan proyek infrastruktur berjalan mulus. Salah satu kendala yang biasa dialami oleh pemerintah dan kontraktor pelaksananya yaitu pembebasan lahan.
Begitu pula proyek Bendungan Sindang Heula di Serang, Banten. Bendungan yang dibangun seluas 155 hektar ini belum rampung, karena ada sejumlah bidang tanah yang masih dalam sengketa.
“Masih ada 33 hektar lahan di area genangan yang belum dibebaskan karena masalah kepemilikan lahan,” ujar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bendungan 2 Sindang Heula Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Yudi Kurniawan di lokasi proyek Bendungan Sindang Heula, Sabtu (24/11/2018).
Pendanaan untuk membangun bendungan ini mencapai Rp 436 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Banten.
Yudi mencatat, ada 159 bidang tanah yang harus dikonsinyasi dalam tiga tahap. Tahap pertama ada 25 bidang tanah, tahap kedua 60 bidang tanah, dan tahap ketiga 74 bidang tanah.
Konsinyasi itu dilakukan secara bertahap sesuai kelengkapan berkas dan bukti dokumen yang sudah disiapkan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga bisa masuk ke pengadilan.
“Yang sudah masuk baru 25 bidang. Itu pun sampai sekarang proses penetapan dari pengadilan belum kami dapatkan untuk eksekusi pembersihan lahannya,” imbuhnya.
Masalah pembebasan itu mengakibatkan pihaknya saat ini belum bisa dilakukan proses impounding atau pengisian air bendungan.
Dengan demikian, target penyelesaiannya yang semula pada akhir 2018 menjadi mundur sampai 2019, tetapi belum bisa ditentukan bulannya.
“Targetnya mundur karena ada lahan yang belum bebas, kami enggak berani impounding. Kami sudah koordinasi dengan Dirkrimsus Polda Banten dan pengadilan untuk mohon arahan supaya bisa kami percepat,” ungkap Yudi.
https://properti.kompas.com/read/2018/11/26/170520021/terganjal-pembebasan-lahan-target-bendungan-sindang-heula-mundur