Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agrarian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Abdul Kamarzuki, dalam acara Evaluasi dan Proyeksi Pencapaian Kinerja Tahun 2018 di Makassar, Kamis (22/11).
Ini karena penyusunan peraturan daerah (perda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) membutuhkan analisis peta tematik.
Selain itu pemberian izin pemanfaatan ruang mengacu pada Rencana Tata Ruang. rencana tata ruang juga menjadi pertimbangan dalam penerbitan izin sektoral lainnya.
Sehingga kepala kantor pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) diminta untuk terlibat menyusun tata ruang dengan menyiapkan peta gambaran umum penguasaan tanah. Hal ini dapat membantu dalam penusunan Rencana Dasar Tata Ruang (RDTR).
“Kepala kantor pertanahan kabupaten/kota harus melek tata ruang untuk mengurangi risiko dalam memberi pelayanan pertanahan. Jadi tidak akan ada lagi kepala kantor yang tidak mengetahui muatan perda Rencana Tata Ruang di wilayahnya,” ujar Abdul dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (23/11/2018).
Untuk itu setiap kepala kantor pertanahan diharuskan agar melek tata ruang. Abdul menambahkan, langkah-langkah yang harus dilakukan antara lain: memasang peta perda RTRW dan atau RDTR.
Kemudian berperan aktif dan berkontribusi menyediakan data Gambaran Umum Penguasaan Tanah (GUPT), pada proses penyusunan Perda RTRW oleh Pemda.
Lebih lanjut, kepala kepala kantor pertanahan juga harus menggunakan Perda RTRW/RDTR dalam memberikan pertimbangan teknis pertanahan, serta secara aktif memanfaatkan situs http://gistaru.atrbpn.go.id/rtronline/ sebagai sumber Perda RTRW.
https://properti.kompas.com/read/2018/11/23/130118621/kepala-kantor-pertanahan-diharuskan-melek-tata-ruang