JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membangun jaringan pipa transmisi air baku di Distrik Jagebob, Tanah Miring, dan Semangga, Kota Merauke.
Pembangunan yang dilakukan secara bertahap ini untuk menyediakan kebutuhan air bersih seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk Merauke.
Selain itu, untuk mengatasi masalah kesulitan air bersih yang dialami warga saat musim kering yang berakibat berkurangnya sumber air baku di Rawa Biru.
Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, penyediaan air bersih berperan penting dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia karena berpengaruh untuk meningkatkan kualitas kesehatan serta mengurangi risiko penyakit seperti diare.
“Penyediaan akses air bersih 100 persen bagi seluruh masyarakat menjadi target pemerintah dan upaya mewujudkan target Sustainable Development Goals (SDGs),” ujar Basuki melalui keterangan tertulis, Rabu (21/11/2018).
Untuk diketahui, Balai Wilayah Sungai Papua Merauke, Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR, membangun jaringan pipa transmisi sepanjng 33,34 kilometer dengan anggaran total Rp 208 miliar pada tahun 2013 sampai 2016.
Kemudian, tahun 2018 hingga 2019, pembangunan dilanjutkan dengan menambah jaringan pipa transmisi sepanjang 15,94 kilometer.
Jaringan itu dilengkapi dengan bangunan intake, boster, satu unit jembatan air bentang sepanjang 37,5 meter, dan empat jembatan air bentang sepanjang 15 meter.
Sumber air baku yang digunakan berasal dari Sungai Maro di Kabupaten Merauke dengan kapasitas 350 liter per detik.
Pembangunan intake dan jaringan pipa transmisi air baku itu dilakukan oleh kontraktor PT Minarta Dutahutama mulai dari 28 September 2018 hingga 13 Desember 2019 dengan nilai kontrak Rp 93,9 miliar.
Adapun konsultan supervisinya dilaksanakan oleh PT Wecon dengan nilai kontrak Rp 2,3 miliar yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Hingga pertengahan November 2018, progres pengerjaannya baru 15 persen. Nantinya penyaluran air ke rumah-rumah warga akan dialirkan melalui Instalasi Pengolahan Air (IPA).
Jaringan distribusi utamanya dilakukan oleh Ditjen Cipta Karya, sedangkan proses dan biaya pengadaan lahan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Merauke.
https://properti.kompas.com/read/2018/11/22/113000421/kementerian-pupr-bangun-pipa-transmisi-di-merauke