JAKARTA, KOMPAS.com – PT Hutama Karya (Persero) berkomitmen menaati peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 70.
Dalam UUJK disebutkan, semua pengguna jasa konstruksi wajib menggunakan tenaga kerja yang bersertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Kepemilikan sertifikat itu membuktikan bahwa tenaga kerja yang bersangkutan memiliki kompetensi sehingga diharapkan kualitas pekerjaan yang dihasilkan lebih terjamin.
Hal ini juga untuk mewujudkan komitmen pemerintah dalam rangka menghasilkan tenaga kerja yang memiliki kemampuan berkualitas baik di bidangnya masing-masing.
“Sesuai undang-undang itu, kami mewajibkan semua karyawan sampai di level manajer dan direksi, semuanya bersertifikat K3,” ucap Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo ketika dijumpai Kompas.com, di Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Bahkan, kepedulian terhadap K3 itu juga dipraktikkan dalam struktur organisasi perusahaan, yaitu pimpinan di bagian Quality, Health, Safety, and Environment (QHSE) di bawah koordinasi direktur utama.
“Di Hutama Karya, QSHE itu langsung di bawah dirut, dalam operasionalnya ada direktur operasi. Jadi secara sistem sudah kami siapkan dari level karyawan di lapangan sampai direksi,” kata Bintang.
Mengenai keselamatan kerja di lapangan, dia menambahkan, Hutama Karya pun mewajibkan semua pekerjanya agar menggunakan alat pengaman diri sehingga keselamatan mereka lebih terjamin.
Hal itu berlaku tidak hanya bagi semua level karyawan ketika berada di proyek konstruksi yang sedang dikerjakan, tetapi juga kepada para tamu yang mendatangi proyek tersebut.
“Kalau di lapangan sudah diterapkan tidak ada toleransi bagi mereka yang enggak pakai alat pengaman diri, enggak usah masuk, bahkan direksi dan tamu juga harus pakai,” imbuh Bintang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali mengadakan program sertifikasi tenaga ahli keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi.
Program ini digelar sebagai bentuk kepedulian pemerintah pada K3 di proyek konstruksi. Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi K3 pada badan usaha milik negara (BUMN) di bidang jasa konstruksi, termasuk di level direksi dan manajemen.
Ini juga merupakan komitmen untuk menjamin K3 di proyek konstruksi yang berisiko tinggi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja.
Peserta yang mengikuti program ini berjumlah 60 orang dari 11 BUMN. Mereka terdiri dari 13 orang di level direksi dan 47 orang di level manajemen.
https://properti.kompas.com/read/2018/11/13/163000821/hutama-karya-wajibkan-semua-karyawan-bersertifikat-k3