Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perlu Ada Peraturan Gubernur Pengganti Perda untuk Likuefaksi Sulteng

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali diingatkan untuk segera merevisi aturan terkait tata ruang yang dimiliki.

Beberapa wilayah di provinsi tersebut yang sebelumnya terkena dampak likuefaksi perlu dimasukkan ke dalam peraturan daerah (perda) yang baru, sebagai daerah zona rawan bencana.

Hal ini sebagai langkah antisipasi agar korban tidak kembali berjatuhan bila sewaktu-waktu terjadi bencana di wilayah tersebut.

"Sebetulnya di Palu itu sudah dipasang (peringatan). Karena waktu itu sudah terjadi sebelumnya," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil di kantornya, Kamis (8/11/2018).

Sofyan mengaku, beberapa waktu lalu telah bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk membahas terkait penanganan bencana sekaligus upaya relokasi korban.

Dalam pertemuan itu, Wapres meminta agar daerah yang terkena likuefaksi segera dimasukkan sebagai zona rawan bencana di dalam perda.

"Saya bertanya, mungkin tidak? Kemudian saya tanya ke Pak Dirjen (Pengendalian Pemanfaatan Ruang) bisa enggak dibikin (semacam) peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu)? Tapi ini peraturan gubernur pengganti perda," kata Sofyan.

Upaya ini, sebut dia, harus dilakukan secara cepat guna mengantisipasi ada pihak-pihak yang justru akan menjadikan kawasan tersebut sebagai daerah pemukiman kembali.

https://properti.kompas.com/read/2018/11/08/120329421/perlu-ada-peraturan-gubernur-pengganti-perda-untuk-likuefaksi-sulteng

Terkini Lainnya

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke