Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perlu Ada Peraturan Gubernur Pengganti Perda untuk Likuefaksi Sulteng

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali diingatkan untuk segera merevisi aturan terkait tata ruang yang dimiliki.

Beberapa wilayah di provinsi tersebut yang sebelumnya terkena dampak likuefaksi perlu dimasukkan ke dalam peraturan daerah (perda) yang baru, sebagai daerah zona rawan bencana.

Hal ini sebagai langkah antisipasi agar korban tidak kembali berjatuhan bila sewaktu-waktu terjadi bencana di wilayah tersebut.

"Sebetulnya di Palu itu sudah dipasang (peringatan). Karena waktu itu sudah terjadi sebelumnya," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil di kantornya, Kamis (8/11/2018).

Sofyan mengaku, beberapa waktu lalu telah bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk membahas terkait penanganan bencana sekaligus upaya relokasi korban.

Dalam pertemuan itu, Wapres meminta agar daerah yang terkena likuefaksi segera dimasukkan sebagai zona rawan bencana di dalam perda.

"Saya bertanya, mungkin tidak? Kemudian saya tanya ke Pak Dirjen (Pengendalian Pemanfaatan Ruang) bisa enggak dibikin (semacam) peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu)? Tapi ini peraturan gubernur pengganti perda," kata Sofyan.

Upaya ini, sebut dia, harus dilakukan secara cepat guna mengantisipasi ada pihak-pihak yang justru akan menjadikan kawasan tersebut sebagai daerah pemukiman kembali.

https://properti.kompas.com/read/2018/11/08/120329421/perlu-ada-peraturan-gubernur-pengganti-perda-untuk-likuefaksi-sulteng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke