Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Relokasi Korban Gempa Sulteng Tunggu Delineasi Kawasan Selesai

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, relokasi baru dapat dilakukan setelah masterplan kawasan jadi.

Senyampang, penetapan masterplan menunggu proses delineasi selesai. Delineasi merupakan sebuah langkah untuk menarik batas sementara terhadap suatu objek atau wilayah untuk kemudian dijadikan peta.

"Yang di Palu itu kita masih menunggu delineasi daerah mana yang dilarang. Nah, ini belum (selesai)," kata Basuki di kantornya, Senin (5/11/2018).

Wakil Presiden Jusuf Kalla, sebut dia, juga telah memerintahkan agar proses relokasi segera dilakukan agar warga yang terdampak segera memiliki tempat tinggal kembali.

Meski demikian, proses pemetaan dan penyusunan masterplan cukup memakan waktu. Selain itu, kawasan relokasi juga harus ditetapkan di dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) agar tidak sembarangan dibangun.

"Mau ditempatkan di mananya, ini kan Bina Marga harus bikin jalan. Nah itu dulu (ditetapkan). Harus hati-hati sekali, karena biasanya ada protes. Jadi harus didelineasi lagi," tutur Basuki.

Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Hadi Sucahyono, sebelumnya, menyebut, ada tiga lokasi yang telah disurvei pemerintah sebagai daerah tujuan relokasi.

Ketiganya yaitu Kelurahan Duyu, Kecamatan Palu Barat seluas 78 hektar, Kelurahan Tondo di Kecamatan Mantikulore, Palu, seluas 88 hektar dan Kelurahan Pombewe di Kabupaten Sigi seluas 210 hektar.

"Selanjutnya akan menunggu hasil penelitian tanah dan kondisi geologi lebih detail dari Badan Geologi dan Pusat Studi Gempa Nasional, agar bisa dipastikan lokasi untuk relokasi benar-benar aman," kata Hadi dalam keterangan tertulis, Minggu (14/10/2018).

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menyatakan saat ini sudah tersedia 1.000 hektar tanah yang siap digunakan untuk relokasi korban terdampak gempa bumi di Sulawesi Tengah.

"Soal relokasi itu ada yang sudah teridentifikasi ada 1.000 hektar tanah HGB (Hak Guna Bangunan), yang selama ini ngangur yang akan digunakan untuk daerah relokasi," kata Sofyan di Kantor Wakil Presiden, Senin (5/11/2018).

Ia menambahkan untuk menunjang proses relokasi nantinya dibuat peraturan daerah (perda). Perda akan mengatur larangan pembangunan di sepanjang jalur yang dilalui sesar gempa.

Saat ini, kata Sofyan, pemerintah terus menyempurnakan pemetaan wilayah rawan gempa di Palu dan kota atau kabupaten di Sulawesi Tengah lainnya.

"Pokoknya daerah-daerah yang enggak boleh dibangun lagi akan diumumkan sebagai daerah merah yang memang sama sekali enggak boleh dibangun," ujar Sofyan.

https://properti.kompas.com/read/2018/11/06/110000721/relokasi-korban-gempa-sulteng-tunggu-delineasi-kawasan-selesai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke