Akselerasi pembangunan infrastruktur tersebut berkontribusi besar dalam menciptakan pasar jasa konstruksi di Indonesia.
Hal tersebut harus didukung dengan ketersediaan rantai pasok sumber daya konstruksi yang kuat yang meliputi material, peralatan konstruksi, teknologi konstruksi, dan tenaga kerja konstruksi.
Namun selain ketersediaan rantai pasok, diperlukan juga peningkatan kualitas manajemen keselamatan konstruksi.
Menurut Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin, ukuran keberhasilan pembangunan infrastruktur selain ditentukan oleh kinerjanya, yang mencakup kehandalan bangunan dan kebermanfaatan bagi masyarakat, juga ditentukan oleh keselamatan dalam proses pelaksanaan konstruksinya.
Berbagai kegagalan bangunan yang terjadi akhir-akhir ini, kata Syarif, memperlihatkan kepada kita semua bahwa masalah keselamatan konstruksi masih terabaikan.
"Untuk itu perlu upaya yang serius dan koordinasi yang baik antara emerintah dan seluruh stakeholders konstruksi agar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diimplementasikan pada seluruh proyek konstruksi," ucap Syarif dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (1/11/2018).
Upaya Pemerintah yang dapat dilakukan dalam menjamin keselamatan dalam pelaksanaan konstruksi antara lain dengan membentuk Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2) yang bertugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi, melaksanakan investigasi kecelakaan konstruksi, dan memberikan saran dan pertimbangan kepada Ketua Komite.
Konstruksi hijau
Selain itu, Komite K2 diharapkan dapat mendorong keselamatan kerja menjadi budaya dalam setiap pelaksanaan kegiatan konstruksi di Indonesia.
Untuk meningkatkan budaya berkeselamatan di dunia konstruksi Indonesia, Ditjen Bina Konstruksi telah melakukan berbagai upaya.
Pertama melakukan revisi peraturan tentang pengadaan barang dan jasa sesuai Peraturan Menetrei (Permen) PU Nomor 31 Tahun 2015, aspek K3 akan diintegrasikan dalam proses tender.
Kedua, meningkatkan kompetensi tenaga kerja konstruksi adalah dengan memberikan sosialisasi kebijakan dan hukum serta pelatihan dan sertifikasi yang berkaitan dengan K3.
Khusus untuk pekerja terampil, sertifikasi berskala besar dilakukan kepada konsultan, kontraktor, dan mahasiswa.
Ketiga, membuka Klinik Konstruksi sebagai media layanan pendampingan, konsultasi dan nasihat teknis kepada para pelaku konstruksi dalam rangka mewujudkan konstruksi yang berkeselamatan.
Syarif menegaskan, K3 juga menjadi salah satu prinsip konstruksi berkelanjutan yang tercantum di dalam Permen PU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Implementasi Konstruksi Berkelanjutan.
“Salah satu konsep konstruksi berkelanjutan yang kita terapkan adalah konstruksi hijau dengan titik berat rantai pasok hijau, proses konstruksi hijau, serta perilaku dan praktik hijau," cetus Syarif.
Salah satu dari praktik konstruksi hijau yang mendukung konsep berkelanjutan adalah jalan hijau. Kementerian PUPR melalui Badan Penelitian dan Pengembangan mendorong pelaksanaan jalan hijau dengan cara menyusun berbagai kriteria untuk melakukan sertifikasi jalan hijau.
https://properti.kompas.com/read/2018/11/01/205209021/penting-implementasi-k3-di-seluruh-proyek-konstruksi