JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah membagikan 270.237 hektar tanah kepada masyarakat atau 67 persen dari sekitar 400.000 hektar tanah telantar yang tidak dimanfaatkan
Tanah telantar yang hak guna usaha (HGU)-nya tidak diperpanjang atau tidak diperbarui termasuk ke dalam bagian dari tanah obyek reforma agraria (TORA). Terutama program redistribusi tanah untuk masyarakat yang lebih berhak.
"Jadi HGU itu untuk yang terlantar akan diambil dan dibatalkan HGU-nya. Yang pertama, kalau ada masyarakat itu akan dibagikan ke masyarakat untuk reforma agraria," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil di Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Pemerintah menargetkan ada 4,5 juta hektar lahan yang akan diredistribusi kepada masyarakat.
Selain HGU yang tidak diperpanjang, redistribusi dilakukan pada program pelepasan kawasan hutan sebesar 4,1 juta hektar.
Untuk saat ini, capaian dari program pelepasan kawasan hutan masih rendah yaitu baru mencapai 994.761 hektar atau setara 24,3 persen.
"Kawasan hutan yang tadi luasnya hampir 1 juta hektar (akan) diberikan Kementerian Kehutanan untuk bisa kita verifikasi bersama dan nanti akan didistribusikan," kata dia.
Di samping redistribusi tanah, TORA juga fokus pada legalisasi aset seluas 4,5 juta hektar. Program sertifikasi tanah dilakukan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah.
Ada dua program ini yaitu sertifikasi tanah transmigran seluas 600.000 hektar yang kini realisasinya baru mencapai 5 persen atau 32.859 hektar.
Serta sertifikasi 3,9 juta tanah masyarakat. Hingga kini, realisasinya baru mencapai 58 persen atau mencapai 2.273.424 hektar.
"Untuk yang transmigran ini ada yang dari tahun 1980-an, 1990-an ke daerah. Tapi banyak dari mereka yang belum jelas status tanahnya. Ini akan kami sertifikasi," tutup Sofyan.
https://properti.kompas.com/read/2018/10/31/224622921/270000-hektar-tanah-telantar-sudah-dibagikan-kepada-masyarakat