Sebelumnya, pemerintah pernah menerapkan kebijakan pembebasan tarif untuk tol jembatan lainnya yaitu Jembatan Rajamandala.
"Ini yang kedua. Jembatan Rajamandala itu yang menghubungkan dari Kabupaten Cianjur ke Kabupaten Bandung Barat," kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja kepada Kompas.com.
Jembatan Rajamandala memiliki panjang sekitar 220 meter dan lebar 9 meter. Jembatan ini dibangun pada 1972 dan baru selesai tujuh tahun kemudian.
Pada awal pengoperasiannya, masyarakat yang hendak melintasi dikenakan tarif. Namun, sekitar tahun 1990-an, pemerintah memutuskan untuk membebaskan tarif jembatan ini.
Kini, pemerintah mengambil langkah serupa untuk Jembatan Suramadu. Jembatan yang dibangun pada 2003 lalu itu akan dibuka secara gratis bagi masyarakat yang melintasinya.
Endra menuturkan, salah satu alasan pembebasan tarif ini yakni untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur di wilayah Madura.
"Bukan belum berkembang. Kan ada permintaan dari masyarakat Madura untuk ini bisa di non-tol kan," kata dia.
"Karena Presiden yang punya kebijakan, beliau setuju," sebut Endra.
Setelah dibebaskan, anggaran perawatan jembatan yang semula dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk ini akan menggunakan dana APBN.
https://properti.kompas.com/read/2018/10/27/133000521/jembatan-suramadu-tol-jembatan-kedua-bebas-tarif