Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terkait Tapera, Pemerintah Fokus 3 Hal

Tapera merupakan program penyimpanan dana jangka waktu tertentu yang dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menurut Plt Dirjen Pembiayaan Perumahan Khalawi Abdul Hamid, ada tiga hal yang ditekankan dalam pelaksanaan Tapera.

"Tiga hal itu yakni pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan, pemupukan untuk pengembangan, dan pencadangan kalau ada klaim," ujar Khalawi dalam pembukaan Diskusi Bersama Media dengan tema "Tapera sebagai Sumber Dana Jangka Panjang untuk Pembiayaan Perumahan", di Jakarta, Senin (22/10/2018).

Dia mengatakan, Tapera dibentuk untuk mengakomodasi MBR dapat memiliki rumah layak huni dengan harga terjangkau.

Selain itu, kemampuan pemerintah menyediakan rumah bagi MBR juga terbatas.

"Harapannya MBR bisa mewujudkan impian mereka punya rumah. Kalau mengharapkan bantuan dari pemerintah tidak cukup," ucap Khalawi.

Maka dari itu, pemerintah melalui Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR pun mencari terobosan dengan mengajak pihak swasta, perbankan dan pengembang.

Masyarakat juga didorong untuk mengembangkannya lewat komunitas masing-masing.
Dengan demikian, diharapkan semakin banyak orang yang bisa menabung dan memiliki akses untuk mempunyai rumah.

Khalawi menambahkan, sejak program Tapera keluar pada tahun 2016, progresnya saat ini masuk tahap penetapan komisioner dan deputi komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Untuk menetapkannya, dibuat komite yang terdiri dari Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja, Otoritas Jasa Keuangan, dan unsur profesional.

Namun, perkembangannya terlambat dari jadwal semula dengan alasan pemerintah juga sibuk melakukan penanganan pasca-bencana yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

Selanjutnya belum bisa dipastikan kapan komisioner dan deputi komisioner itu akan terbentuk.

https://properti.kompas.com/read/2018/10/22/140717921/terkait-tapera-pemerintah-fokus-3-hal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke