Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ridwan Kamil: Izin Meikarta Wewenang Pemkab Bekasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, proses perizinan dalam pengelolaan lahan Meikarta sepenuhnya menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Perizinan tersebut beragam mulai dari izin tata ruang, analisa mengenai dampak lingkungan (amdal), izin mendirikan bangunan (IMB) dan lain-lain.

"Wewenang Pemprov adalah memberi rekomendasi tata ruang yang diajukan Pemkab Bekasi. Rekomendasi hanya untuk pertimbangan terkait peruntukkan tanah," kata Ridwan lewat akun instagramnya, Minggu (21/10/2018).

Dari sekitar 500 hektar atau tepatnya 447 hektar area pengembangan kawasan Meikarta, 143 hektar di antaranya telah diajukan Pemkab Bekasi ke Pemrov Jabar.

Ketika masih dipimpin Gubernur Ahmad Heryawan, Ridwan menambahkan, Pemprov telah mengeluarkan rekomendasi untuk lahan seluas 85 hektar atau tepatnya 84,3 hektar.

"Dari kajian sementara ini tidak ada masalah administrasi dalam pengajuan 85 hektar," kata dia.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menegaskan, bila dalam proses pengurusan izin tersebut terdapat upaya suap atau gratifikasi, maka hal itu sudah masuk ranah pidana.

Ia pun mendorong aparat penegak hukum mengusut persoalan ini secara tegas dan adil.

"Sementara itu sebagai Gubernur baru, saya akan secepatnya melakukan review dan kajian secara menyeluruh dan adil terkait menyikapi proyek ini pada masa mendatang," tutup dia.

Sebelumnya, Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Muhammad Said mengungkapkan, Lippo Group telah mengantongi izin prinsip, dan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk proyek Meikarta.

"Izin prinsip untuk 53 menara apartemen di atas lahan 84,3 hektar yang sesuai peruntukkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi, dan IMB untuk 24 menara apartemen Meikarta," papar Said menjawab Kompas.com, Minggu (21/10/2018).

Seluruh izin tersebut diterbitkan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati dan sejumlah kepala dinas lainnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (15/10/2018).

Adapun IMB untuk 29 menara apartemen lainnya sudah memasuki tahap final dan tinggal ditandatangani oleh Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati awal Oktober 2018.

Said menjelaskan, izin prinsip adalah izin awal yang diperoleh Lippo Group melalui sayap bisnis propertinya PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) untuk melakukan kegiatan usaha di atas lahan Meikarta.

Izin prinsip diberikan hanya untuk lahan Meikarta yang direkomendasikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan sesuai peruntukan atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi seluas 84,3 hektar.

Sementara, sekitar 363 hektar lainnya tidak sesuai RTRW Kabupaten Bekasi. Adapun total luas lahan yang dikuasai dan dimiliki LPCK untuk proyek Meikarta, seluas 447 hektar.

"Kami hanya mengeluarkan izin prinsip lahan yang sesuai peruntukkan," tegas Said.

Selain apartemen, menurut Said, LPCK juga telah menyiapkan perizinan untuk sarana pusat perbelanjaa, sekolah atau fasilitas pendidikan, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, serta fasilitas pendukung lainnya.

"Saat ini on going process (tengah dalam proses)," tutup Said.

https://properti.kompas.com/read/2018/10/22/083356921/ridwan-kamil-izin-meikarta-wewenang-pemkab-bekasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke