Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Hanya Meikarta, 2.700 Proyek Lainnya Melanggar Tata Ruang

Meikarta yang menempati area seluas 500 hektar di Cikarang, Bekasi, dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2011 tentang Tata Ruang Kabupaten Bekasi.

Ada pun ke-2.700 proyek properti yang disebut Budi, terdapat di Kawasan Bandung Utara yang mencakup Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.

"Ribuan proyek properti tersebut, merupakan hasil dari tahap awal dari program Tertib Tata Ruang yang tengah digalakkan Kementerian ATR/BPN," kata Budi menjawab Kompas.com, Kamis (18/10/2018).

Sejatinya, masih banyak proyek properti lainnya yang tidak sesuai peruntukkan. Terutama di Puncak, Kabupaten Bogor.

Selain itu, Budi dan timnya juga tengah melakukan upaya inventarisasi proyek-proyek properti di Kota Solo, dan kawasan Danau Toba Sumatera Utara.

"Untuk saat ini, itu dulu fokus kami. Idealnya bangunan-bangunan itu harus dibongkar," ucap dia.

Sasaran dari program Tertib Tata Ruang ini, lanjut Budi, adalah kawasan yang pesat perkembangannya. Hal ini harus segera dikendalikan bila tidak ingin terjadi kekacauan, baik administratif maupun aspek sosiologi, ekonomi, dan sebagainya.

Dengan pengendalian tata ruang ini, Budi tidak ingin ada kesan hanya Meikarta yang ditertibkan. Seluruh proyek properti yang menyalahi tata ruang, akan ditertibkan segera.

Selain program Tertib Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN juga sudah membangun plang peringatan di kawasan-kawasan tertentu yang terlarang dibangun properti.

Hingga awal Oktober 2018, terdapat 300 plang yang sudah dipasang. Terutama di kawasan resapan air seperti di sekitar waduk, danau, setu, dan daerah aliran sungai. 

Budi menargetkan hingga akhir tahun 2018, obyek Tertib Tata Ruang dan pemasangan plang dilarang membangun, sudah menjangkau 20 provinsi di seluruh Indonesia.

https://properti.kompas.com/read/2018/10/19/122732421/tak-hanya-meikarta-2700-proyek-lainnya-melanggar-tata-ruang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke