Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPN: Izin Lokasi Meikarta Hanya 84,3 Hektar

JAKARTA, KOMPAS.com - Lippo Group melalui tentakel bisnis propertinya PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) masih memiliki banyak pekerjaan rumah sebelum bisa membangun proyek Meikarta.

Pasalnya, hingga kini perusahaan yang dipimpin oleh James Riady tersebut belum memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB) untuk proyek Meikarta.

Dari data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sejauh ini Lippo baru mengantongi izin lokasi atau Izin Peruntukkan dan Penggunaan Tanah.

Direktur Jenderal Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR Budi Situmorang menjelaskan, IPPT merupakan izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.

"Setiap perusahaan yang telah memperoleh persetujuan penanaman modal wajib mempunyai izin lokasi untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modal yang bersangkutan," kata Budi kepada Kompas.com, di kantornya, Kamis (18/10/2018).

Sebelum Izin Lokasi diberikan, penting untuk diketahui bahwa tanah yang dapat ditunjuk dalam Izin Lokasi adalah tanah yang menurut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana penanaman modal yang akan dilaksanakan oleh perusahaan menurut persetujuan penanaman modal yang dimilikinya.

Sementara, Izin Lokasi yang sudah dimiliki Lippo Group saat ini baru untuk lahan seluas 84,3 hektar. Jumlah ini mengalami penyusutan dibandingkan awalnya yang mencapai 86 hektar, lantaran adanya peruntukkan bagi pengembangan jalan dan infrastruktur.

Persoalan timbul ketika Lippo mengklaim telah memperoleh izin untuk membangun di atas lahan seluas 500 hektar. Seperti diklaim Lippo yang diinformasikan kepada Menko Kemaritiman Luhut M Pandjaitan.

"Yang sesuai dengan Perda Tata Ruang No 12/2011 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi adalah izin untuk 84,3 hektar. Selebihnya itu tidak sesuai dengan tata ruang wilayah Kabupaten Bekasi," tegas Budi.

Untuk dapat mulai membangun properti di atas lahan tersebut, Budi menambahkan, Lippo tidak cukup hanya memiliki izin lokasi, tetapi juga harus mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) baik induk maupun per satuan bangunan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga telah menetapkan Dewi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan yang dilakukan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro kepada Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah pejabat Pemkab Bekasi.

"Di situ akan ada 55 tower berikut 10 sky bridge, berarti 66 tower. Lippo membutuhkan 66 IMB satuan bangunan untuk proyek Meikarta," cetus Budi.

Selain itu, ada juga beberapa perizinan lain yang harus diurus Lippo seperti analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) di Dinas Lingkungan Kabupaten Bekasi, hingga rencana tapak di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Tak hanya Meikarta

Selain proyek Meikarta, Budi menambahkan, ada sejumlah proyek properti lain yang sedang diawasi Kementerian ATR/BPN lantaran diduga didirikan di atas lahan yang bukan peruntukkannya.

Proyek-proyek tersebut tersebar di wilayah Kawasan Bandung Utara, Danau Toba, Solo dan kawasan Puncak, Jawa Barat.

"Di Kawasan Bandung Utara itu ada sekitar 2.700 proyek yang tidak sesuai tata ruang," tutup dia.

https://properti.kompas.com/read/2018/10/18/195919321/bpn-izin-lokasi-meikarta-hanya-843-hektar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke