Kerugian itu antara lain berupa keterlambatan pembangunan sehingga konsumen tidak bisa memperoleh haknya sesuai perjanjian yang sudah dilakukan dengan pengembang.
"Pengaruhnya adalah keterlambatan pembangunan," ujar pengamat properti Erwin Kallo kepada Kompas.com, Kamis (18/10/2018).
Saat ditanya mengenai hak konsumen untuk membatalkan pembelian unit Meikarta dan meminta kembali uang yang sudah dibayar, Erwin mengatakan hal itu bisa saja dilakukan.
Tak hanya itu, konsumen bisa melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum dengan melakukan gugatan kepada pengembang.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan menetapkannya sebagai tersangka.
Billy diduga menyuap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan beberapa kepala dinas di Kabupaten Bekasi.
KPK pun menetapkan tiga tersangka lainnya sebagai pemberi suap, yakni Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group.
Ada satu tersangka lagi sebagai pemberi suap, yaitu Henry Jasmen yang merupakan karyawan Lippo Group.
Mereka diduga memberi suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Sebagai Bupati Bekasi, Neneng dan para kepala dinasnya diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.
Namun, hingga operasi tangkap tangan, KPK menduga baru terjadi penyerahan uang Rp 7 miliar.
https://properti.kompas.com/read/2018/10/18/190000321/kasus-dugaan-suap-meikarta-rugikan-konsumen