Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

741 Aset Rp 1,8 Triliun Diserahkan ke Daerah

Penyerahan itu ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) dari Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR kepada para pihak penerima, di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Ada 224 penerima aset tersebut yang terdiri dari dua lembaga, tiga pemerintah provinsi, 45 pemerintah kota, dan 174 pemerintah kabupaten.

Selama ini aset itu dikelola oleh Kementerian PUPR. Agar pengelolaannya semakin baik, maka diserahkan ke lembaga atau pemerintah daerah yang bersangkutan.

“Tujuannya supaya daerah bisa segera mengelola, semakin cepat diserahkan akan semakin baik. Pengelolaan itu termasuk perawatan atau pemeliharaan,” ucap Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti seusai acara penyerahan aset tersebut, Kamis (18/10/2018) di Jakarta.

Dia mengatakan, barang milik negara yang diserahkan ini merupakan yang barang yang dikelola Kementerian PUPR sejak tahun 2005 sampai 2017.

Menurut dia, sebaiknya penyerahan aset segera dilakukan agar pemerintah daerah bisa memperoleh anggaran untuk mengelola barang tersebut dan bermanfaat bagi kepentingan daerah setempat.

"Makin cepat diserahkan, pemerintah daerah pun makin cepat dapat anggaran untuk mengoperasikan atau mengelola barang milik negara itu," ujar Anita.

Dia menambahkan, jika barang itu masih dimiliki oleh Kementerian PUPR maka pemerintah daerah tidak bisa mendapatkan anggaran untuk mengelola barang itu.

Adapun barang milik negara yang diserahkan itu yakni 414 aset di bidang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum senilai Rp 986 miliar dan 178 aset di bidang Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman senilai Rp 461 miliar.

Selain itu, ada 70 aset di bidang Bina Penataan Bangunan senilai Rp 147 miliar dan 78 aset senilai Rp 264 miliar.

https://properti.kompas.com/read/2018/10/18/180307321/741-aset-rp-18-triliun-diserahkan-ke-daerah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke