Negara pun diminta ikut bertanggung jawab bila sampai konsumen dirugikan secara perdata.
"Bagaimana pun ini merupakan tanggung jawab negara dan merupakan kegagalan negara dalam melakukan pengawasan," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (17/10/2018).
Tulus menuturkan, pascapenangkapan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga kini belum ada kejelasan apakah megaproyek yang berdiri di atas lahan seluas 500 hektar itu akan dilanjutkan atau tidak.
"Kalau sampai proyek Meikarta distop akibat perizinan yang belum atau tidak beres, atau masalah lain, maka negara harus hadir menjamin hak-hak keperdataan konsumen yang sudah melakukan transaksi pembelian," tegas Tulus.
Sejak awal proyek ini ditawarkan pada 2017, ia menambahkan, YLKI sudah memberikan peringatan kepada calon konsumen untuk berhati-hati bila ingin membelinya.
Bahkan, dari seluruh aduan terkait properti yang diterima Bidang Pengaduan YLKI sepanjang 2018, 43 persen di antaranya atau sekitar 11 aduan yaitu tentang Meikarta.
Aduan tersebut beragam, mulai dari uang muka yang tidak bisa ditarik, padahal janji diiklannya dapat dikembalikan. Hingga soal model apartemmen yang dipesan tidak ada.
"Dengan adanya kasus OTT ini, YLKI kembali menegaskan agar masyarakat berhati-hati untuk rencana transaksi pembelian dengan Meikarta, daripada nantinya timbul masalah," tutup dia.
https://properti.kompas.com/read/2018/10/17/170637321/kasus-dugaan-suap-meikarta-kegagalan-negara-dalam-pengawasan