Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lippo Angkat Bicara Terkait Kasus Dugaan Suap Meikarta

Lewat kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), Denny Indrayana, korporasi menyatakan tidak akan menoleransi setiap tindakan korupsi yang dilakukan pegawainya.

Untuk diketahui, PT MSU merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk yang merupakan tentakel bisnis properti Lippo Group. PT MSU inilah yang menggarap proyek Meikarta seluas 500 hektar di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

"Dalam hal memang ada penyimpangan atas prinsip antikorupsi yang menjadi kebijakan perusahaan, maka PT MSU tidak akan menoleransi, penyimpangan itu," tutur Denny dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com dari Direktur Komunikasi Publik Lippo Group Danang Kemayan Jati, Selasa (16/10/2018) siang.

Denny menambahkan, PT MSU juga tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada oknum yang melakukan penyimpangan tersebut, sesuai ketentuan hukum kepegawaian yang berlaku.

Menurut Denny, PT MSU adalah korporasi yang menjunjung tinggi prinsip good corporate  governance dan antikorupsi sehingga telah dan terus berkomitmen untuk menolak praktik-praktik korupsi, termasuk suap dalam berbisnis.

"Meskipun KPK baru menyatakan dugaan, kami sudah sangat terkejut dan amat menyesalkan kejadian tersebut. Langkah pertama kami adalah PT MSU langsung melakukan investigasi internal yang independen dan obyektif untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi," kata Denny.

Ia juga memastikan akan bertindak kooperatif dalam membantu kerja KPK untuk mengungkap tuntas kasus dugaan suap tersebut.

https://properti.kompas.com/read/2018/10/16/143902921/lippo-angkat-bicara-terkait-kasus-dugaan-suap-meikarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke