JAKARTA, KOMPAS.com com — Imbas kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta yang dikembangkan Lippo Group, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.
Selain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, dan sejumlah kepala dinas turut ditetapkan sebagai tersangka.
Salah seorang kepala dinas yang terlibat yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jamaluddin.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono angkat bicara soal penangkapan dan penetapan tersangka yang bersangkutan.
Meski secara kelembagaan namanya sama, Basuki menegaskan, Dinas PUPR Bekasi tidak memiliki kaitan langsung dengan Kementerian PUPR.
"Itu kaitannya sama gubernur, bupati. Gubernur dan bupati itu punya aparat dinas satuan kerja perangkat daerah (SKPD), itu hubungannya," kata Basuki di Kompleks GBK, Selasa (16/10/2018).
Kalaupun ada keterkaitan, Basuki menambahkan, hanya sebatas hubungan sentimental semata. Dalam arti, bila pemerintah pusat memiliki program kerja, maka perlu ada sinkronisasi dengan pemerintah daerah.
"Makanya, kami punya forum konsultasi regional untuk bangun program," imbuh dia.
Saat ini, Jamaluddin telah ditahan bersama lima tersangka lainnya terkait kasus ini. Kelimanya yaitu pegawai Lippo Group Henry Jasmen, konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.
Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.
"Dilakukan penahanan 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/10/2018) malam.
Henry dan Sahat ditahan di Polres Metro Jakarta Timur, Taryudi dan Jamaluddin ditahan di Polres Jakarta Pusat, serta Fitra dan Dewi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh Lippo Group.
Namun, saat KPK menggelar operasi tangkap tangan, Neneng dan pejabat lainnya baru menerima Rp 7 miliar.
https://properti.kompas.com/read/2018/10/16/130000121/tanggapan-basuki-soal-kasus-suap-meikarta-yang-menyeret-kadis-pupr