Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penting, Revisi Tata Ruang di Kawasan Rawan Bencana

Hal ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, dalam Geoseminar Kebumian di Jakarta, jumat (12/10/2018). 

Jonan menambahkan, pentingnya menentukan daerah yang aman untuk dibangun hunian dan mana yang tidak.

Menurut dia, RTRW memiliki peran penting dalam mengurangi risiko bencana, khusunya terkait dengan korban jiwa. Selain itu, edukasi dan keterbukaan perihal bencana juga mampu mengurangi risiko tersebut.

Selain itu, masyarakat juga perlu untuk diberi informasi dan edukasi mendalam mengenai tata cara menghadapi bencana, untuk menghindari jatuhnya korban.

Jonan mengatakan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) khususnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang merupakan barisan terdepan dalam penyebarluasan informasi terkait zonasi aman untuk hunian.

"Baru setelah itu, Badan Geologi, BNPB, Bappenas, BMKG, Kementerian PUPR, dan pemerintah daerah masuk mendukung," lanjut Jonan dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (15/10/2018).

Bencana gempa dan tsunami yang melanda Palu, Sigi, dan Donggala kembali menjadi peringatan bagi masyarakat Indonesia untuk lebih peduli mengenai penataan ruang.

Khusus untuk kawasan Palu dan sekitarnya, tim khusus sudah dikerahkan untuk penanganan pasca-bencana.

Selain gempa dan tsunami, likuefaksi yang melanda Palu juga merupakan lilkuefaksi terbesar yang pernah terjadi.

Hal ini disampaikan oleh Taufik Wira Buana dari Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi.

Untuk itu, Dtjen Tata Ruang bekerja sama dengan Badan Geologi untuk menentukan kepastian dan keamanan lokasi relokasi warga terdampak bencana, dari potensi bahaya di kemudian hari.

"Saat ini sedang disiapkan peta dampakbencana untuk Palu yang rencananya akan rampung pada bulan Oktober ini," ujar Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki.

Abdul menambahkan, peta tersebut perlu disepakati bersama antar kementerian atau lembaga terkait, serta pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur Sulawesi Tengah.

Setelah itu, peta tersebut baru bisa ditetapkan menjadi aturan tata ruang dan acuan bagi kementerian atau lembaga yang akan melakukan rekonstruksi di Palu dan sekitarnya.

https://properti.kompas.com/read/2018/10/15/164607521/penting-revisi-tata-ruang-di-kawasan-rawan-bencana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke