JAKARTA, KOMPAS.com – Segala macam regulasi yang mengatur tentang kelayakan mendirikan bangunan di suatu daerah rawan bencana sudah ada di Indonesia. Namun, penerapan aturan tersebut tidak berjalan dengan semestinya.
Padahal peraturan perlu ditegakkan dan dilaksanakan mengingat begitu masifnya pembangunan infrastruktur di berbagai daerah, seperti jalan, jembatan, dan perumahan.
Kepala Sub-Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah II Badan Pertanahan Nasional (BPN) Andi Renald Riandy mengatakan, gencarnya pembangunan infrastruktur belum tentu sesuai dengan konsep antisipasi dan ketahanan menghadapi bencana alam.
Semakin banyak pembangunan fisik apa pun di suatu daerah, akan semakin rawan pula daerah itu mengalami kerusakan akibat gempa bumi.
“Pembangunan infrastruktur secara masif apakah sudah sesuai dengan konsep mitigasi dan adaptasi yang komprehensif? Karena pembangunan itu seperti memberi umpan,” kata Andi dalam diskusi tentang bencana alam yang diadakan di Universitas Indonesia, Jakarta, Senin (8/10/2018).
Selain itu, ujarnya, pembangunan juga banyak dilakukan di wilayah Pulau Jawa yang seharusnya bisa disebar ke daerah lain, misalnya ke Sumatera atau Kalimantan.
Pernyataan itu menjadi peringatan karena begitu banyaknya sesar atau patahan aktif yang terdapat di berbagai daerah di Indonesia.
“Ada 295 patahan aktif tersebar di Indonesia, misalnya di Jawa ada Sesar Lembang, Baribis, dan Cimandiri. Juga Palu Koro di Sulawesi Tengah yang baru terjadi,” ucap Andi.
Menurut dia, pergerakan sesar itu bisa terjadi kapan pun dan di mana pun, meski lokasi dan waktu terjadinya sulit diprediksi secara detail.
Maka dari itu, harus dipastikan infrastruktur yang dibangun berada di wilayah aman dan tahan terhadap guncangan gempa. Hal itu tidak boleh diabaikan karena bisa berakibat timbulnya korban jiwa dan kerusakan bangunan.
“Sesar itu tinggal menunggu waktu. Pertanyaannya, infrastruktur kita aman atau enggak? Apa kita masih melakukan pembiaran?” tegasnya.
Dia menambahkan, berbagai bentuk aturan tentang tata ruang sudah dibuat dengan cukup terperinci, baik tingkat nasional maupun daerah.
Saat ini diharapkan pelaksanaannya harus tegas untuk mencegah bermacam kemungkinan yang tidak diinginkan.
https://properti.kompas.com/read/2018/10/09/140222321/infrastruktur-masif-belum-tentu-sesuai-konsep-antisipasi-bencana