Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fungsi dan Layanan Bertambah, Revitalisasi TPA di Bali Diperpanjang

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan  Rakyat (PUPR) akan memperpanjang masa layanan Revitalisasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung di Kelurahan Pedungan, Kabupaten Denpasar Selatan, Bali, hingga tahun 2024.

Sebelumnya, revitalisasi dilakukan selama tiga tahun, yakni 2017-2019, dengan anggaran Rp 250 miliar  dan akan habis pada tahun 2020/2021.

Selain diperpanjang, fungsinya pun ditambah. Salah satunya, menjadi sumber energi listrik bagi  pembangkit listrik tenaga sampah (PLTS) di atas lahan seluas 5 hektar.

Sebagian lahan di TPA ini sudah ditimbun tanah dan mulai ditata lanskapnya menjadi ruang terbuka hijau.

Dalam kunjungannya  ke Bali untuk menghadiri IMF-World Bank Annual Meeting 2018 pada 8-14 Oktober 2018, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyempatkan diri meninjau progres proyek revitalisasi TPA Regional Sarbagita Suwung.

“Sampah yang masuk ke TPA  Regional Sarbagita rata-rata sebesar 1.423 ton per hari. Untuk lahan seluas 32,4 hektar yang ada saat ini daya tampungnya sudah maksimal. Diperlukan revitalisasi sebagai peningkatan kapasitas tampung dan perbaikan infrastruktur pengolahan sampah agar kualitas lingkungan menjadi lebih baik,” ucap Basuki melalui pesan tertulis, Senin (8/10/2018).

Untuk diketahui, drainase area TPA yang ada sekarang sudah tidak bisa menampung limpasan atau debit air hujan.

Selain itu, juga mengandung lindi sehingga otomatis mencemari perairan mangrove di mana beban COD/BOD sudah di atas ambang baku mutu.

Saat ini lahan TPA Sarbagita Suwung luasnya 32,4 hektar, sedangkan timbunan sampahnya hingga setinggi 15 meter-25 meter yang berpotensi menimbulkan longsor.

Dengan demikian, tersedianya infrastruktur yang berkualitas, seperti jalan, air bersih, pengelolaan air limbah, dan pengelolaan sampah, sangat diperlukan agar para turis merasa nyaman berwisata.

Revitalisasi TPA Regional Sarbagita Suwung yang dikerjakan kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Arkonin (Kerja Sama Operasi/KSO) dengan kontrak tahun jamak 2017-2019 ini meliputi penutupan dan penataan area TPA seluas 22,4 hektar yang penuh dengan sampah.

Di lokasi blok cell sanitary landfill yang sudah ada akan digunakan menjadi tempat pemrosesan sampah yang datang setiap hari selama revitalisasi berlangsung hingga terbangunnya TPA sanitary landfill yang baru.

https://properti.kompas.com/read/2018/10/09/095521721/fungsi-dan-layanan-bertambah-revitalisasi-tpa-di-bali-diperpanjang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke