Wilayah-wilayah tersebut merupakan daerah rawan guncangan karena berada di atas sesar Palu Koro sehingga sewaktu-waktu ada kemungkinan terjadi gempa lagi.
Sebagai contoh, rumah di Perumnas Balaroa dan Petobo, Palu, mengalami kerusakan parah. Hal ini diduga karena lokasinya dekat dengan sesar Palu Koro. Pergerakan di sesar inilah yang menyebabkan gempa bumi dan tsunami terjadi.
Karena itu, Kementerian PUPR bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pemerintah daerah (pemda) setempat, serta instansi terkait sedang merencanakan konstruksi huntap di lokasi yang dianggap aman dengan kualitas baik.
“Huntap itu perlu desain yang pas, akan direlokasi ke daerah lain karena sebelumnya rumah-rumah itu dibangun di atas sesar Palu Koro. Nantinya ditentukan bersama Kementerian ATR/BPN dan pemda juga, yang jelas tidak di pusat bencana lagi,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/10/2018).
Pembangunan huntap mengacu pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.
Namun demikian, peraturan tersebut akan direvisi dan saat ini sedang dalam pembahasan. Diharapkan, pembahasan tersebut menghasilkan kebijakan yang bisa mengatur bangunan layak huni bagi masyarakat sesuai kondisi sekarang.
“Sesuai Kepmenkimpraswil Nomor 403 Tahun 2002, aturannya bahwa pembangunan rumah harus dilakukan dengan aturan teknis, dan aman. Aturan itu akan direvisi dengan yang baru, masih dalam proses, supaya rakyat dapat bangunan layak huni,” jelas Khalawi.
Huntap ini dirancang berupa rumah tapak, bukan rumah susun (rusun). Sebab, risiko kerusakan rumah tapak lebih kecil apabila kembali terjadi gempa dibanding rusun.
Rumah tapak itu bisa berwujud rumah instan sederhana sehat (risha) yang digagas oleh Kementerian PUPR atau bentuk lain yang dibangun oleh pengembang swasta yang terbukti lebih tahan gempa.
Contohnya Perumahan Kelapa Gading di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, yang tidak mengalami kerusakan berat pada fisik bangunan, tetapi hanya retak minor di bagian dinding rumah warga yang sudah dimodifikasi.
Khalawi menegaskan, jenis apa pun wujud rumah yang akan dibangun nanti, pemerintah akan memperhatikan kualitas bangunan agar tidak mengalami kerusakan parah jika nantinya kembali terjadi bencana.
https://properti.kompas.com/read/2018/10/08/130000121/pemerintah-prioritaskan-kualitas-huntap-di-lokasi-rawan-gempa