Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bagaimana Sertifikasi Tanah Korban Likuefaksi? Ini Penjelasannya...

Khusus untuk korban yang terkena likuefaksi, Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompit mengatakan, ada rencana pemerintah untuk merelokasi warga dari lokasi sebelumnya.

"Sesuai arahan pemerintah, kemungkinan besar akan dipikirkan soal relokasi karena lokasi tersebut sudah berbahaya untuk permukiman" tutur Harison menjawab Kompas.com, Jumat (5/10/2018).

Harison menambahkan opsi relokasi warga terdampak likuefaksi harus didahului dengan kajian geologi dan zonasi tata ruang serta mitigasi bencananya.

"Relokasi berarti lokasi baru, sertifikat baru. Bisa menggunakan metode land consolidation atau yang lainnya sesuai kondisi di daerah bencana," tutur Harison.

Untuk sertifikasi tanah, Harison mengatakan warga korban likuefaksi masih bisa mendapatkan haknya atas lahan mereka. Masyarakat juga akan mendapatkan sertifikat baru.

"Jika area pengganti cukup leluasa soal luasan tentu tidak akan kurang (luas tanah) dari sebelumnya," ucap Harison.

Metode ini juga termasuk dengan penataan ruang lengkap dengan fasilitas umum serta fasilitas khusus yang dibutuhkan.

"Bahkan dengan kualitas lingkungan yang lebih baik ke depannya," imbuh dia.

Namun, penerapan metode ini juga harus memikirkan luas dan kondisi area pengganti.

Harison menambahkan, untuk proses ini Kementerian ATR/BPN tidak bekerja sendiri. Pihaknya juga bekerja sama dengan pemerintah daerah serta badan-badan terkait. 

Sebelumnya, Harison mengungkapkan, pihaknya menyiapkan beberapa langkah strategis penerbitan kembali sertifikat tanah bagi korban gempa.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga akan menggratiskan biaya penggantian sertifikat tanah yang rusak dan hilang.

Untuk itu, Kementerian ATR/BPN akan menyiapkan serta mengevaluasi anggaran yang masih belum terpakai sesuai dengan skala prioritas.

"Biaya penggantian sertifkat hilang atau rusak serta rekonstruksi atau pengembalian batas akan dibayar negara," ungkap Harison.

Selain menanggung biaya pembuatan sertifikat, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikat tanah bagi korban gempa.

https://properti.kompas.com/read/2018/10/05/223000021/bagaimana-sertifikasi-tanah-korban-likuefaksi-ini-penjelasannya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke