Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kendalikan Bangunan Ilegal, Pemerintah Kenya Manfaatkan GIS

KOMPAS.com - Pemerintah Kenya bergerak cepat dalam mengendalikan maraknya bangunan ilegal di berbagai daerah dengan membuat Sistem Informasi Geografis (Geographical Information Systems/GIS).

Seperti diwartakan Allafrica.com, Kamis (4/10/2018), sistem ini berfungsi mengontrol, mengelola, dan memantau menjamurnya perumahan dan bangunan ilegal di tepi sungai dan berbagai lokasi.

Menurut Undang-Undang Pemerintah Daerah Tahun 2012, setiap pemerintah daerah wajib mempersiapkan rencana tata ruang berbasis GIS untuk 10 tahun ke depan.

Aturan itu menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Terpadu Wilayah (County Integrated Development Plan/CIDP).

Baru-baru ini, pemerintah daerah Nairobi telah menghancurkan bangunan ilegal di pinggiran jalan dan sungai. Nantinya, banyak bangunan lain yang juga akan dibongkar di berbagai kota.

GIS merupakan kunci dalam perencanaan tata ruang dan pembangunan perkotaan, pengelolaan tanah, pencatatan data, pelayanan tanah, dan zonasi penggunaan lahan.

Sistem ini juga digunakan dalam pengelolaan informasi lahan, pembangunan infrastruktur berdasarkan jenis properti, akses transportasi, kepemilikan tanah, permintaan properti, dan demografi lokal.

GIS adalah sistem yang menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak yang dirancang untuk mendukung pengamatan, manajemen, analisis, pengaturan, dan tampilan data yang disusun secara spasial untuk memecahkan masalah perencanaan dan manajemen kota yang kompleks.

Dewan Gubernur bersama Departemen untuk Pembangunan Internasional (DFID) dan Badan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melakukan pengkajian terhadap penerapan GIS di Kenya pada tahun lalu.

Hasilnya menunjukkan bahwa 17 daerah telah memanfaatkan GIS untuk membantu dalam pemetaan tanah, penganggaran, dan mitigasi perubahan iklim. Penelitian ini melibatkan 31 daerah.

Dari sejumlah daerah tersebut, hanya Lamu yang mengoperasikan GIS secara penuh. Sementara daerah Siaya, Narok, Kisumu, dan Kwale menggunakan GIS secara fungsional, tetapi kebanyakan dari mereka tidak memiliki tenaga ahli yang menguasai sistem itu.

Adapun daerah lainnya memiliki keterbatasan dalam berbagai hal, antara lain mengenai anggaran, pengadaan perangkat, ketersediaan tempat, serta tenaga operator dengan pengetahuan yang minim.

https://properti.kompas.com/read/2018/10/05/213436321/kendalikan-bangunan-ilegal-pemerintah-kenya-manfaatkan-gis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke