Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Setelah Izin Reklamasi Dicabut, Anies Harus Pikirkan Tindak Lanjutnya

Berbeda dengan 13 pulau yang belum dibangun, izin empat pulau reklamasi lainnya tidak dicabut. Keempat pulau tersebut adalah Pulau C, D, G, dan N.

Anies memastikan keempat pulau yang telah terbangun itu, akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

"Itu sudah betul, cap jempol buat Pak Anies," ucap Muslim Muin, pakar kelautan dari Institut Teknologi Bandung kepada Kompas.com (27/9/2018).

Muslim menambahkan, dampak lingkungan sudah tidak ada karena izinnya memang sudah dicabut.

Namun yang perlu menjadi perhatian adalah keberadaan pulau-pulau yang sudah kadung dibangun. Menurut Muslim, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengkaji lebih lanjut mengenai keberadaan pulau tersebut. 

"Apa itu akan menyumbat sungai, atau langkah apa yang harus dilakukan supaya Jakarta tidak kena dampak dari pulau itu," ujar dia.

Senada dengan Muslim, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki berpendapat dampak yang perlu diperhatikan setelah pencabutan izin adalah tindak lanjut dari penghentian tersebut.

"Yang perlu dilihat kemudian adalah dampak setelah pencabutan izin reklamasi tersebut. Apa pulau-pulau hasil reklamasi akan dibongkar atau dihentikan dulu pelaksanaan reklamasi sambil menata ulang regulasi terkait," tutur Abdul.

Abdul melanjutkan, pada akhirnya jika tujuan pencabutan izin proyek untuk menata ulang perizinan agar pelaksanaan reklamasi hingga pembangunan pulau sesuai aturan, maka hal ini perlu diapresiasi.

"Kalau tujuannya yang kedua ini harusnya lebih baik. Kita nggak perlu bongkar pulau reklamasinya tetapi pembangunan di atasnya dibatasi," ucap dia.

Hanya, untuk peraturan mengenai bangunan di pulau reklamasi, Abdul mengakui belum ada regulasi yang mengatur mengenai hal tersebut.

"Untuk bangunan, perlu dibuat Peraturan Zonasi (PZ)-nya karena di daerah perairan, maka kewenangannya ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," sebut Abdul.

Untuk pulau yang sudah dibangun, Abdul mengatakan pihaknya belum meneliti lebih lanjut ukuran dari pulau-pulau tersebut.

"Saya belum teliti detail ukuran pulau-pulau reklamasi yang ada, apakah sesuai dengan ketentuan Perpres 54," ungkap Abdul.

Perpres Nomor 54 Tahun 2008 yang dimaksud adalah tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).

Sementara jika ingin mengubah atau merancang ulang pulau yang sudah jadi maka harus menunggu selesainya Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dari Kementerian KKP.

Namun demikian, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, salah satunya, belum akan memutuskan langkah strategis. Mereka masih mengkaji dan mempelajari pencabutan izin tersebut.

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk diketahuu merupakan salah satu pengembang yang sebelumnya mendapatkan izin mengembangkan pulau I, J, K dan L.

Sementara berdasarkan keputusan Gubernur Anies, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk hanya mengembangkan tiga buah pulau, yakni Pulau I, J, dan K.

"Belum bisa berkomentar banyak karena masih kita pelajari dan kaji," ujar Corporate Secretary PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Agung Praptomo.

Agung menambahkan, kondisi di pulau I dan J belum dilakukan pembangunan sama sekali. Sedangkan untuk pulau K dan L sudah dibangun tanggul untuk reklamasi.

Adapun PT Jakarta Propertindo yang juga dicabut izin reklamasinya atas Pulau O dan F lebih memilih mengikuti kebijakan Anies.

"Intinya kita akan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan gubernur," ucap Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Dwi Wahyu Daryoto.

https://properti.kompas.com/read/2018/09/27/183000721/setelah-izin-reklamasi-dicabut-anies-harus-pikirkan-tindak-lanjutnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke