Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Resmi, Pemerintah Terbitkan SK Integrasi Tol JORR

Penerapan ini didasarkan pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 710/KPTS/M/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri PUPR No. 382/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Tarif, dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta.

Integrasi yang akan dimulai pukul 00.00 WIB itu berlaku di Tol JORR Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami) Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), dan Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini).

Kemudian Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren - Ulujami.

Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pun telah diminta untuk menyosialisasikan kebijakan baru ini kepada masyarakat.

Seperti diketahui, ada empat BUJT berbeda yang mengelola Tol JORR yaitu PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Jakarta Lingkarbarat Satu, PT Marga Lingkar Jakarta dan PT Hutama Karya (Persero).

Nantinya, sistem transaksi yang berlaku akan berubah dari sistem tertutup (off ramp) menjadi terbuka (on ramp). Dengan sistem transaksi terbuka, pengguna jalan hanya cukup bertransaksi sekali ketika masuk gerbang tol.

Sementara, bila transaksi tertutup, pengguna jalan harus bertransaksi 2-3 kali untuk mengakses Tol JORR sepanjang 76 kilometer.

Konsekuensi dari integrasi ini adalahterjadi perubahan tarif. Pemerintah pun memastikan bahwa perubahan tarif tak akan merugikan pengguna jalan.

Pasalnya, tarif yang digunakan adalah tarif rata-rata ruas tol tersebut dikalikan dengan penggunaan rata-rata jalan tol tersebut.

Dengan demikian, pengguna tol jarak jauh akan diuntungkan dari perubahan tarif dibandingkan dengan pengguna tol jarak dekat.

https://properti.kompas.com/read/2018/09/25/101604721/resmi-pemerintah-terbitkan-sk-integrasi-tol-jorr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke