Sekretaris Direktur Jenderal Kementerian ATR/BPN Budi Suryanto mengatakan, saat ini pemerintah dan DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Ruang.
Salah satu poin yang diatur dalam RUU tersebut yakni tentang pemanfaatan ruang di bawah laut.
"Kami belajar dari Dubai, dan Singapura. Bisa jadi suatu saat ada pembanguan di dalam laut juga," kata Budi di kantornya, Jumat (21/9/2018).
Budi mengatakan, pemanfaatan ruang di bawah laut sangat memungkinkan. Banyak investor yang tertarik mengembangkan bisnis di bawah laut Indonesia.
Namun, karena belum ada hukum yang mengatur pemanfaatan ruang di bawah laut, hingga kini investasi itu belum dapat terwujud.
"Pemerintah harus peka dan peduli dalam menyiapkan segala sesuatunya. Karena investor ini sangat memerlukan kepastian hukum karena itu pemerintah memberikan perangkat hukumnya," tutur Budi.
Dia memberi contoh pengalaman PT MRT Jakarta dalam mengembangkan proyek mass rapid transit (MRT).
Demikian halnya pemanfaatan ruang udara di atas tanah seperti yang dilakukan PT Adhi Karya (Persero) Tbk dalam membangun proyek light rail transit (LRT).
"Termasuk juga nanti ada tol di dalam laut. Demand sekarang seperti itu kan, di bawah tanah itu sudah ada lho bukan antisipasi lagi," tambah Budi.
Pembahasan RUU ini, merupakan inisiatif dari DPR. Saat ini, pembahasan telah memasuki tahap terakhir atau finalisasi. Ia pun berharap agar pembahasan RUU ini segera rampung.
"Targetnya secepatnya. Mudah mudahan lebih cepat lebih bagus," tutup dia.
https://properti.kompas.com/read/2018/09/22/145533021/indonesia-bisa-segera-miliki-hotel-hingga-tol-bawah-laut