Kedua daerah tersebut yaitu Tanah Bumbu di Kalimantan Selatan serta Penajam dan daerah sekitarnya di Kalimantan Timur.
Namun, sayangnya, ketiga daerah ini diketahui belum memiliki perda rancangan detail tata ruang (RDTR).
"Sekarang statusnya masih kawasan hutan, otomatis belum ada RDTR-nya," ungkap Direktur Penataan Kawasan Kementerian ATR/BPN Agus Sutanto di kantornya, Jumat (21/9/2018).
Meski belum memiliki RDTR, bukan berarti salah satu dari ketiga wilayah tersebut tidak bisa menjadi destinasi pemindahan ibu kota.
"Nanti kalau sudah ambil keputusan di lokasi A maka akan dilakukan bukan hanya RDTR tetapi mungkin sampai ke masterplan, dan sekaligus desainnya juga akan dibuat," imbuh Agus.
Agus menambahkan, hingga kini pemerintah masih melakukan kajian untuk menentukan lokasi mana yang paling tepat sebagai ibu kota baru. Kajian tersebut mempertimbangkan tiga aspek yaitu sosial, ekonomi dan lingkungan.
"Mana yang paling sustainable. Jadi sampai saat ini belum sampai tahap penyusunan RDTR," tutup dia.
https://properti.kompas.com/read/2018/09/21/221207521/tiga-opsi-ibu-kota-baru-belum-punya-rdtr