Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jasa Marga Tunggu SK Menteri PUPR Terkait Integrasi Tol JORR

AVP Corporate Communications PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru Santoso mengatakan, perusahaan hingga kini masih menunggu keputusan pasti terkait rencana penerapan tersebut.

"JSMR selaku badan usaha jalan tol (BUJT) menunggu SK Menteri PUPR (tentang) kepastian pemberlakuannya," kata Heru lewat pesan singkat, Selasa (18/9/2018).

Rencana penerapan integrasi ini sudah beberapa kali mundur. Awalnya, kebijakan yang diharapkan dapat memangkas waktu transaksi ini, akan dilaksanakan pada awal Juli 2018.

Namun hal itu menuai pendapat pro dan kontra dari masyarakat. Terutama, pengguna tol yang melakukan perjalanan jarak pendek. Mereka terpaksa harus membayar tarif lebih mahal.

Heru mengatakan, kritik tersebut menjadi bahan masukan pemerintah dan BUJT untuk mengevaluasi kebijakan ini sebelum diterapkan.

"Dari kajian dan diskusi yang berkembang, kemungkinan Bintaro Viaduct-Pondok Ranji tidak akan masuk dalam skema integrasi JORR. Oleh karenanya kami mempersiapkan gerbang tol di akses on ramp Bintaro Viaduct arah Pondok Ranji," jelas dia.

Untuk diketahui, dengan penerapan kebijakan ini akan terjadi perubahan tarif. Pengguna jalan tol jarak jauh akan diuntungkan dengan pemangkasan tarif, namun tidak untuk pengguna jarak dekat.

Meski demikian, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memastikan, tidak ada penyesuaian tarif  terselubung pascaintegrasi.

"Tidak ada kenaikan tarif terselubung yang akan meningkatkan pendapatan dan memberikan keuntungan tambahan bagi BUJT terkait," kata Basuki.

Nantinya, tarif yang berlaku yaitu Rp 15.000 untuk kendaraan golongan 1, Rp 22.500 untuk kendaraan golongan 2 dan 3, dan Rp 30.000 untuk kendaraan golongan 4 dan 5.

Sebagai gambaran, saat ini untuk kendaraan dari Simpang Susun Penjaringan yang menuju Tol Akses Pelabuhan Tanjung Priok, golongan I membayar sebesar Rp 34.000 sedangkan kendaraan golongan V sebesar Rp 94.500.

Dengan pemberlakuan integrasi JORR, akan terdapat penurunan tarif tol yaitu tarif golongan I turun sebesar Rp 19.000, sedangkan golongan V turun sebesar Rp 64.500.

Namun untuk pengguna jalan tol ruas Ulujami-Pondok Aren dari Bintaro Viaduct menuju Bintaro tetap membayar tarif tol Ulujami-Pondok Aren sebesar Rp 3.000 untuk golongan I.

Sementara ruas tol Ulujami-Pondok Aren yang menuju Ulujami dikenakan tarif Rp 15.000, atau naik Rp 2.500 dari yang saat ini sebesar Rp 12.500.

Adapun integrasi transaksi akan dilakukan mulai dari Seksi W1 (SS Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), dan Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini).

Kemudian, Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Ulujami-Pondok Aren.

https://properti.kompas.com/read/2018/09/19/100000321/jasa-marga-tunggu-sk-menteri-pupr-terkait-integrasi-tol-jorr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke