Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Tarif Baru Tol JORR Setelah Integrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sosialisasi integrasi Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) terus dilakukan. Rencananya, penerapan kebijakan ini akan dilaksanakan paling lambat akhir September 2018.

Lantas, bagaimana tarif Tol JORR pasca integrasi diterapkan?

Integrasi berlaku mulai dari Seksi W1 (SS Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), dan Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini).

Kemudian, Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Ulujami-Pondok Aren.

Setelah integrasi, tarif yang berlaku yaitu Rp 15.000 untuk kendaraan golongan 1, Rp 22.500 untuk kendaraan golongan 2 dan 3, dan Rp 30.000 untuk kendaraan golongan 4 dan 5.

Memang, dengan integrasi ini pengguna jalan tol jarak jauh akan lebih diuntungkan, dibandingkan pengguna jarak dekat.

Namun Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan, perubahan tarif ini telah dikalkulasi dengan seksama.

"Tidak ada kenaikan tarif terselubung yang akan meningkatkan pendapatan dan memberikan keuntungan tambahan bagi BUJT terkait," tegas Basuki dalam keterangan tertulis, Minggu (16/9/2018).

Sebagai gambaran, saat ini untuk kendaraan dari Simpang Susun Penjaringan yang menuju Tol Akses Pelabuhan Tanjung Priok, golongan I membayar sebesar Rp 34.000 sedangkan kendaraan golongan V sebesar Rp 94.500.

Dengan pemberlakuan integrasi JORR, akan terdapat penurunan tarif tol yaitu tarif golongan I turun sebesar Rp 19.000, sedangkan golongan V turun sebesar Rp 64.500.

Namun untuk pengguna jalan tol ruas Ulujami-Pondok Aren dari Bintaro Viaduct menuju Bintaro tetap membayar tarif tol Ulujami-Pondok Aren sebesar Rp 3.000 untuk golongan I.

https://properti.kompas.com/read/2018/09/16/210000121/ini-tarif-baru-tol-jorr-setelah-integrasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke