Integrasi ruas ini merupakan integrasi lanjutan yang menjadi amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Sebelum ini, integrasi juga telah dilakukan di Tol Jakarta-Palimanan-Brebes Timur (2016), Jakarta-Tangerang-Merak (2017), Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Tol Semarang seksi ABC (2018).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan integrasi tol JORR bertujuan meningkatkan standar pelayanan jalan tol seperti kemantapan jalan, kecepatan tempuh, dan antrean transaksi tol.
"Integrasi transaksi tol JORR bertujuan meningkatkan pelayanan dan mendukung sistem logistik nasional agar lebih efisien dan berdaya saing," kata Basuki dalam keterangan tertulis, Minggu (16/9/2018).
Pemerintah pun terus melakukan sosialisasi sebelum rencana ini diberlakukan paling lambat akhir September 2018.
Nantinya, setelah integrasi berlaku, sistem transaksi yang berlaku adalah sistem terbuka. Pengguna jalan cukup melakukan satu kali transaksi di gerbang tol masuk (on ramp payment).
Adapun sistem transaksi saat ini yaitu transaksi tertutup (off ramp), pengguna jalan harus melakukan 2-3 kali transaksi untuk mengakses jalan tol sepanjang 76 km yang dikelola empat badan usaha jalan tol tersebut.
Pengguna jarak jauh lebih diuntungkan
Perubahan tarif akan menjadi konsekwensi dari proses integrasi transaksi ini. Sistem tarif yang digunakan yaitu tarif rata-rata tol dikali dengan penggunaan jalan rata-rata tol tersebut.
Dengan demikian, pengguna tol jarak jauh akan lebih diuntungkan dengan adanya perubahan tarif ini dari pada pengguna tol jarak dekat.
Nantinya, tarif yang berlaku yaitu Rp 15.000 untuk kendaraan golongan 1, Rp 22.500 untuk kendaraan golongan 2 dan 3, dan Rp 30.000 untuk kendaraan golongan 4 dan 5.
"Tidak ada kenaikan tarif terselubung yang akan meningkatkan pendapatan dan memberikan keuntungan tambahan bagi BUJT terkait," kata Basuki.
Sebagai gambaran, saat ini untuk kendaraan dari Simpang Susun Penjaringan yang menuju Tol Akses Pelabuhan Tanjung Priok, golongan I membayar sebesar Rp 34.000 sedangkan kendaraan golongan V sebesar Rp 94.500.
Dengan pemberlakuan integrasi JORR, akan terdapat penurunan tarif tol yaitu tarif golongan I turun sebesar Rp 19.000, sedangkan golongan V turun sebesar Rp 64.500.
Namun untuk pengguna jalan tol ruas Ulujami-Pondok Aren dari Bintaro Viaduct menuju Bintaro tetap membayar tarif tol Ulujami-Pondok Aren sebesar Rp 3.000 untuk golongan I.
Sementara ruas tol Ulujami-Pondok Aren yang menuju Ulujami dikenakan tarif Rp 15.000, atau naik Rp 2.500 dari yang saat ini sebesar Rp 12.500.
Adapun integrasi transaksi akan dilakukan mulai dari Seksi W1 (SS Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), dan Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini).
Kemudian, Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Ulujami-Pondok Aren.
https://properti.kompas.com/read/2018/09/16/191616921/integrasi-tol-jorr-dimulai-akhir-september