Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Tol JORR Disesuaikan

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan perubahan tarif tol JORR, khususnya untuk kendaraan golongan I dan golongan V.

Tarif yang semula untuk golongan I sebesar Rp 34.000 akan diubah menjadi Rp 15.000, sedangkan golongan V dari yang tadinya Rp 94.500 berubah menjadi Rp 30.000.

Dengan demikian, ada penurunan tarif tol sebesar Rp 19.000 untuk golongan I dan penurunan Rp 64.500 untuk golongan V.

“Konsep integrasi bukan untuk menaikkan tarif, justru menurunkan. Tujuan integrasi itu untuk menurunkan biaya logistik,” ujar Basuki saat berkunjung ke ruas tol Bintaro Viaduct, Jumat (14/9/2018).

Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait rencana pemberlakuan integrasi tarif tol itu sambil merevisi kebijakan yang pernah dibuat.

Setelah itu baru kemudian diputuskan dalam waktu dekat ini. Namun, dia tidak menyebutkan kepastian waktunya.

Sementara itu, tarif Tol Ulujami-Pondok Aren menuju Ulujami akan diberlakukan sebesar Rp 15.000. Tarif sebelumnya atau yang sedang berlaku saat ini yaitu Rp 12.500.

Menurut Basuki, ruas tol yang termasuk dalam pemberlakuan integrasi tarif tol JORR yaitu Simpang Susun (SS) Penjaringan-Kebon Jeruk, Kebon Jeruk-Ulujami, Ulujami-Pondok Pinang, dan Pondok Pinang-Taman Mini.

Sdelain itu, berlaku pula di ruas tol Taman Mini-Cikunir, Cikunir-Cakung, Cakung-Rorotan, Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, dan E-2A; Rorotan-Kebon Bawang; serta Jalan Tol Ulujami-Pondok Aren.

https://properti.kompas.com/read/2018/09/15/142959021/tarif-tol-jorr-disesuaikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke