Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Audiensi Konsumen K2 Park dan Pengembang Tak Capai Titik Temu

TANGERANG, KOMPAS.com  - Pertemuan antara konsumen apartemen K2 Park dengan pengembang PT Prioritas Land Indonesia (PLI), Jumat (14/9/2018) siang, tak berujung titik temu.

Pertemuan tersebut berlangsung di kantor pemasaran apartemen Majestic Point di Ruko Paramount Blitz, Gading Serpong, Tangerang. Majestic Point merupakan proyek apartemen lainnya yang juga digarap PT PLI.

Sejak pukul 09.30 WIB, tak kurang dari 97 konsumen K2 Park telah berkumpul di depan kantor pemasaran.

Dengan membawa spanduk, mereka menuntut pengembang untuk mengembalikan uang (refund) yang sudah mereka bayarkan.

Selain itu, para konsumen juga meminta bertemu Presiden Direktur PT PLI Marcellus Chandra. Namun, hingga pukul 11.00 WIB, Marcellus tak datang.

Para konsumen yang berunjuk rasa akhirnya ditemui General Manager PT PLI, Sammy Maramis. Pertemuan sekitar 30 menit itu dilakukan secara tertutup.

Selama pertemuan berlangsung, konsumen terus menuntut agar uang yang telah mereka serahkan, dikembalikan.

Mereka tidak peduli, meski dijanjikan PT PLI, bahwa apartemen bakal segera dibangun dalam waktu dekat.

“Jadi intinya kami enggak mau banyak-banyak. Bapak mau cari investor lagi, mau jual lagi, silakan, kami turut senang mudah-mudahan cepat laku. Tapi yang kami mau, duit kami balik. Terserah mau diapain yang penting duit kami balik,” kata salah seorang perwakilan konsumen, Sujadi.

Sebelumnya, PT PLI mengaku mengalami kesulitan finansial untuk melanjutkan pembangunan proyek ini. Sebab, pada saat yang sama mereka juga mengerjakan sejumlah proyek apartemen di tempat lain.  

Namun pengakuan PT PLI ini disangsikan Sujanlie Totong, yang juga merupakan perwakilan konsumen. 

Menurut dia, nilai Rp 200 miliar tidak akan mencukupi untuk membangun K2 Park sebanyak enam menara yang mencakup 7.000 unit.

Setidaknya dibutuhkan anggaran sebesar Rp 1,8 triliun untuk merealisasikan seluruh K2 Park. 

Selain itu, Sujanlie juga mempertanyakan uang konsumen yang menurut news letter telah terkumpul senilai Rp 800 miliar.

Tanggapan PLI

Terhadap tuntutan ini, Sammy meminta para konsumen untuk memahami kondisi yang tengah dihadapi PLI.

Demikian halnya dengan kesepakatan dengan investor China. Sammy tidak dapat membuka nilai kerja sama investasi, termasuk identitas investor asal China yang dimaksud.

Sementara itu, soal tuntutan konsumen agar uang mereka dikembalikan, menurut dia, hal itu tidak bisa dilakukan saat ini. Opsi refund akan dibahas terlebih dahulu dengan investor.

“Saya sudah sampai pokok inti, kalau bapak ibu mau menuntut refund oke, tapi tadi saya sudah jawab melalui apa yang Pak Marcellus jawab. Kami akan berikan opsi refund dalam hal, pengajuan itu akan kami sampaikan kepada investor dengan catatan setelah pembangunan dimulai,” tambah Sammy.

“Kemudian, kalau misalnya bapak menuntut refund, dengan kondisi saat ini, sebenarnya bukan prosedurnya. Karena kami tidak bisa dipaksa, di-press di luar jalur PPJB yang sudah disepakati,” tuntas dia.

Untuk diketahui, apartemen K2 Park ditawarkan PT PLI sejak 2014 dan sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) akan diserahterimakan kepada konsumen, Desember 2018. Namun, hingga kini proyek tersebut belum dibangun.

https://properti.kompas.com/read/2018/09/14/222733121/audiensi-konsumen-k2-park-dan-pengembang-tak-capai-titik-temu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke