Awalnya, jaringan rel kereta cepat itu dijadwalkan mulai beroperasi pada 31 Desember 2026. Menurut rencana, kereta tersebut bisa melaju dengan kecepatan hingga 350 kilometer per jam.
Jika sudah beroperasi, nantinya kereta itu dapat mengurangi waktu perjalanan antara Singapura dan Kuala Lumpur dari empat jam menjadi hanya sekitar 90 menit.
Penundaan itu dilakukan atas permintaan Pemerintah Malaysia yang menandatangani memorandum of understanding (MoU) untuk proyek HSR itu di Singapura pada Juli 2016, demikian dilansir Infrapppworld.com.
Rupanya penundaan itu berlatar belakang politis. Pemerintahan Malaysia yang menandatangani MoU saat itu kalah dalam pemilihan umum 2018.
Sementara itu, pemerintahan baru yang terpilih pada Mei lalu mengumumkan tidak mendukung proyek tersebut.
Adapun desain, konstruksi, pembiayaan, dan pemeliharaan semua aset yang menyangkut proyek itu, termasuk track, sumber tenaga, persinyalan, dan telekomunikasi senilai 43 miliar ringgit Malaysia atau sekitar Rp 154 triliun dilakukan oleh pihak swasta.
Pernyataan bersama itu juga tidak mengungkapkan kapan proyek yang diluncurkan pada Desember 2017 itu akan dimulai kembali dan berapa biaya yang diperkirakan untuk penundaan proyek tersebut.
Hal yang disebutkan yaitu bahwa Malaysia akan menanggung biaya yang disepakati karena motif pemerintah baru melakukan penundaan itu menyangkut defisit keuangan Malaysia saat ini.
Penangguhan ini juga memiliki konsekuensi lain bagi Malaysia. Sebab, terutama masalah insentif pembatalan yang nantinya harus dibayar ke Singapura.
Jika sampai 31 Mei 2020 Malaysia tidak mampu melanjutkan proyek itu, pihaknya mengganti biaya yang dikeluarkan oleh Singapura sejak Desember 2016. Jumlahnya yaitu 250 juta dollar Singapura atau lebih dari Rp 2,6 triliun.
Untuk menghindari pengeluaran sebesar itu, Malaysia dan Singapura saat ini fokus pada solusi apa yang bisa dilakukan untuk menjadi jalan terbaik bagi kelanjutan proyek HSR tersebut sehingga mengurangi biaya di masing-masing pihak.
https://properti.kompas.com/read/2018/09/10/130000921/alasan-politis-malaysia-dan-singapura-tunda-proyek-kereta-cepat