Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Peringatan, Pengembang Baru Boleh Berjualan Setelah Kantongi IMB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejelian konsumen diperlukan sebelum membeli properti idaman. Konsumen harus cerewet, karena ini menyangkut persoalan besar, yaitu uang.

Wakil Sekjen DPP Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya mengatakan, setiap konsumen memiliki hak untuk menanyakan aspek legal properti yang akan dibeli kepada pengembang.

Sebaliknya, setiap pengembang juga memiliki kewajiban untuk menunjukkan aspek legal yang ditanyakan. Untuk rumah tapak, aspek legal itu meliputi izin mendirikan bangunan (IMB) induk dan unit.

Sementara, untuk bangunan jangkung, aspek legalnya meliputi IMB bangunan, dokumen arsitektur hingga mechanical engineering.

"Pengembang biasanya baru boleh melakukan penjualan setelah IMB awal terbit," kata Bambang kepada Kompas.com, Senin (27/8/2018).

Ia mengaku, tak jarang pengembang mengalami kesulitan menunjukkan bukti-bukti legalitas tersebut kepada calon konsumen. Sebab, dokumen itu biasanya tidak dibawa saat memasarkan peoduk mereka.

Namun, pengembang yang beritikad baik pasti akan mengajak konsumen melihat langsung dokumen yang diinginkan pada waktu tertentu. Sebaliknya, pengembang yang enggan menunjukkan dokumen legal patut dicurigai.

"Dengan keberatan itu, konsumen bisa punya satu poin keragu-raguan, benar nggak pengembang ini. Itu adalah salah satu tanda supaya lebih berhati-hati," ujarnya.

Selain IMB, untuk hunian jangkung ada aturan tambahan dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Pasal 43 ayat 2 huruf (d) menyebutkan, penjualan apartemen baru dapat dilakukan setelah terbangun minimum 20 persen. 

Dalam aturan penjelasan, keterbangunan tersebut yakni 20 persen dari volume konstruksi bangunan apartemen yaang sedang dipasarkan.

Karena itu, sebelum mengambil keputusan membeli apartemen yang ditawarkan pengembang, sebaiknya menunggu apartemen tersebut terbangun terlebih dahulu.

https://properti.kompas.com/read/2018/08/30/180637921/peringatan-pengembang-baru-boleh-berjualan-setelah-kantongi-imb

Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Seram Bagian Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Seram Bagian Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangkalan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangkalan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Magetan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Magetan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pacitan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pacitan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lamongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lamongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Mutu Beton Tol MBZ Disebut di Bawah Standar, Begini Respons Jasa Marga

Mutu Beton Tol MBZ Disebut di Bawah Standar, Begini Respons Jasa Marga

Berita
Fitch dan Moody's Naikkan Rating Kredit Pakuwon Jadi BB+

Fitch dan Moody's Naikkan Rating Kredit Pakuwon Jadi BB+

Berita
Nih Tujuh Mal Terindah di Dunia, Ada yang Langit-langitnya Kaca Patri Luas

Nih Tujuh Mal Terindah di Dunia, Ada yang Langit-langitnya Kaca Patri Luas

Ritel
Pilih Tandon Air di Atas atau Bawah Tanah? Ini Plus Minusnya

Pilih Tandon Air di Atas atau Bawah Tanah? Ini Plus Minusnya

Tips
Ini Lima Negara Asal WNA Paling Banyak Incar Properti di Indonesia

Ini Lima Negara Asal WNA Paling Banyak Incar Properti di Indonesia

Berita
Tiga Kota Ini Paling Diminati WNA Saat Berburu Properti di Indonesia

Tiga Kota Ini Paling Diminati WNA Saat Berburu Properti di Indonesia

Berita
Tol Gilimanuk-Mengwi Dilelang Ulang, Basuki: Mudah-mudahan September Teken PPJT

Tol Gilimanuk-Mengwi Dilelang Ulang, Basuki: Mudah-mudahan September Teken PPJT

Berita
Antisipasi Perpindahan Ibu Kota, Jababeka Siapkan Konsep TOD City

Antisipasi Perpindahan Ibu Kota, Jababeka Siapkan Konsep TOD City

Hunian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke