Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Peringatan, Pengembang Baru Boleh Berjualan Setelah Kantongi IMB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejelian konsumen diperlukan sebelum membeli properti idaman. Konsumen harus cerewet, karena ini menyangkut persoalan besar, yaitu uang.

Wakil Sekjen DPP Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya mengatakan, setiap konsumen memiliki hak untuk menanyakan aspek legal properti yang akan dibeli kepada pengembang.

Sebaliknya, setiap pengembang juga memiliki kewajiban untuk menunjukkan aspek legal yang ditanyakan. Untuk rumah tapak, aspek legal itu meliputi izin mendirikan bangunan (IMB) induk dan unit.

Sementara, untuk bangunan jangkung, aspek legalnya meliputi IMB bangunan, dokumen arsitektur hingga mechanical engineering.

"Pengembang biasanya baru boleh melakukan penjualan setelah IMB awal terbit," kata Bambang kepada Kompas.com, Senin (27/8/2018).

Ia mengaku, tak jarang pengembang mengalami kesulitan menunjukkan bukti-bukti legalitas tersebut kepada calon konsumen. Sebab, dokumen itu biasanya tidak dibawa saat memasarkan peoduk mereka.

Namun, pengembang yang beritikad baik pasti akan mengajak konsumen melihat langsung dokumen yang diinginkan pada waktu tertentu. Sebaliknya, pengembang yang enggan menunjukkan dokumen legal patut dicurigai.

"Dengan keberatan itu, konsumen bisa punya satu poin keragu-raguan, benar nggak pengembang ini. Itu adalah salah satu tanda supaya lebih berhati-hati," ujarnya.

Selain IMB, untuk hunian jangkung ada aturan tambahan dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Pasal 43 ayat 2 huruf (d) menyebutkan, penjualan apartemen baru dapat dilakukan setelah terbangun minimum 20 persen. 

Dalam aturan penjelasan, keterbangunan tersebut yakni 20 persen dari volume konstruksi bangunan apartemen yaang sedang dipasarkan.

Karena itu, sebelum mengambil keputusan membeli apartemen yang ditawarkan pengembang, sebaiknya menunggu apartemen tersebut terbangun terlebih dahulu.

https://properti.kompas.com/read/2018/08/30/180637921/peringatan-pengembang-baru-boleh-berjualan-setelah-kantongi-imb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke