BNPB mencatat, jumlah rumah rusak mencapai 125.744 unit. Dari jumlah tersebut, 74.354 di antaranya rusak berat dan 51.390 rusak ringan.
Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Harmensyah mengatakan, rehabilitasi rumah rusak akan dimulai bulan depan setelah pemerintah pusat mendapat laporan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi dari pemerintah daerah.
"Itu dijadwalkan September. Namun ini tergantung dari percepatan daerah dalam menyusun rencana aksi tingkat provinsi dan kabupaten/kota," kata Harmensyah di Jakarta, Senin (27/8/2018).
BNPB akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam proses revitalisasi rumah, termasuk pembangunan infrastruktur dasar yang diperlukan.
Sementara itu, anggaran rehabilitasi sepenuhnya akan dikoordini BNPB. Untuk rehabilitasi tahap pertama akan menggunakan anggaran siap pakai yang kini sudah ada di BNPB.
"Jadi ada tahapan-tahapan. Tahap pertama pembayaran, tahap kedua, tahap ketiga. Ada syarat-syarat tertentu yang harus (dipenuhi) masyarakat (agar) bisa mencairkan dananya dan jadi rumah, bukan jadi motor atau jadi lainnya," tutur Harmensyah.
Besaran dana siap pakai yang akan disalurkan bervariasi, tergantung tingkat kerusakan. Untuk rumah yang mengalami rumah rusak berat anggaran yang disiapkan sebesar Rp 50 juta. Sementara yang mengalami rusak sedang Rp 25 juta dan Rp 10 juta untuk rusak ringan.
Revitalisasi rumah rusak ini ditargetkan dapat rampung dalam kurun waktu enam bulan.
https://properti.kompas.com/read/2018/08/28/093000621/bnpb-uang-perbaikan-rumah-jangan-dibelikan-motor