Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sebelum Menyesal, Konsumen Properti Wajib Tahu Hal Ini...

Hal itu dianggap penting agar konsumen dan pengembang mengetahui hak dan kewajiban masing-masing sehingga tidak terjadi masalah pada kemudian hari.

Menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, konsumen harus berhati-hati jika membeli suatu unit rumah atau apartemen.

Kehati-hatian itu juga termasuk dalam melakukan transaksi pembayaran secara tunai dan kredit, apalagi dalam jumlah besar.                                                            

“Soal kontrak jual beli, itu kesalahan konsumen juga. Jangan beli cash kalau barang atau rumah belum ada, risiko sangat tinggi. Cukup bayar down payment (uang muka),” ujar Tulus Abadi kepada Kompas.com, Minggu (26/8/2018).

Dia mengatakan, dengan memperhatikan berbagai keterangan secara detail dalam perjanjian jual beli, konsumen bisa meminimalisasi risiko kerugian.

Pernyataan Tulus itu berkaitan dengan tuntutan para konsumen yang membeli unit apartemen K2 Park di Serpong, Tangerang, kepada PT Prioritas Land Indonesia (PLI) selaku pengembang.

Mereka meminta PLI mengembalikan uang yang sudah dibayar untuk membeli unit apartemen itu karena pembangunannya tak kunjung direalisasikan.

Menanggapi hal itu, Tulus mengatakan, konsumen yang merasa dirugikan bisa melaporkan masalah ini kepada pihak berwenang.

“Konsumen bisa melapor ke regulator, siapa yang memberi izin. Kalau perlu melapor kepada aparat kepolisian,” kata Tulus.

Selain itu, ucapnya, konsumen juga berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi sesuai dengan perjanjian kontrak jual beli yang disepakati bersama.

Sebab, dalam perjanjian jual beli seharusnya ditentukan waktu pembangunan dan penyelesaian proyek itu. Jika tidak selesai sesuai waktu yang ditentukan, berarti pengembang melakukan pelanggaran.

“Transaksi jual beli sudah ditentukan sesuai jadwal. Sesuai perjanjian harusnya tidak molor. Kalau pengembang ingkar janji itu artinya melanggar,” imbuh Tulus.  

https://properti.kompas.com/read/2018/08/26/232459021/sebelum-menyesal-konsumen-properti-wajib-tahu-hal-ini

Terkini Lainnya

Harta Properti Gubernur Bengkulu, Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Harta Properti Gubernur Bengkulu, Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Berita
Hingga Awal November, 1,9 Juta Sertifikat Tanah Elektronik Diterbitkan

Hingga Awal November, 1,9 Juta Sertifikat Tanah Elektronik Diterbitkan

Berita
Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah secara 'Online'

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah secara "Online"

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan Saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan Saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke