Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sukuk Negara Rp 17,01 Triliun untuk Pengelolaan Sumber Daya Air

Salah satunya adalah dengan melakukan pembangunan berkelanjutan dalam bentuk meningkatkan keandalan prasarana jaringan irigasi.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat, hingga 2019, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk Negara senilai Rp 17,01 triliun untuk program pengelolaan sumber daya air.

Program ini tersebar di 33 provinsi mulai dari Aceh hingga Papua Barat, dengan alokasi pembangunan terbesar secara berturut-turut berada di provinsi Papua Barat, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Timur.

Selain mewujudkan alokasi pendanaan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Terus meningkat

Nilai sukuk negara yang dialokasikan sejak tahun 2017 hingga 2019 terus meningkat. Tahun 2017 hanya Rp 2,73 triliun yang dialokasikan, namun pada tahun 2018 bertambah hingga mencapai Rp 5 triliun.

“Sedangkan untuk tahun 2019, nilai yang dialokasikan meningkat secara signifikan menjadi sebesar Rp 9 triliun” tutur Loto Srinaita Ginting, Pelaksana harian Direktur Pembiayaan Syariah, DJPPR Kementerian Keuangan dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (21/8/2018).

Alokasi Sukuk Negara pada tahun 2018 terbesar untuk program pengamanan pantai pulau terluar dan pengendalian banjir perkotaan. Program ini menelan dana Rp 2,43 triliun.

Selain itu, dana Rp 1,99 triliun juga dialokasikan untuk program air baku pariwisata, pemanfaatan bendungan untuk air baku dan mendukung sistem penyediaan air minum (SPAM).

Sementara Sukuk Negara senilai Rp 0,85 triliun dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur yang ditujukan untuk mendukung ketahanan pangan.

Pembangunan antara lain rehabilitasi irigasi di lumbung padi nasional serta pembangunan bendungan dan embung di daerah kepulauan.

Sementara Sukuk Negara dengan nilai Rp 1,74 triliun didistribusikan untuk melanjutkan proyek pengamanan pantai di pulau terluar.

Dana ini juga digunakan untuk mengendalikan banjir perkotaan dan pengendalian lahar gunung berapi.

Terakhir, jatah Sukuk Negara senilai Rp 3,49 triliun akan digunakan untuk pembangunan bendungan, embung, serta pengelolaan air tanah dan air baku.

“Alokasi Sukuk Negara bagi pengelolaan sumber daya air menjadi bukti nyata komitmen kuat terhadap pengelolaan sumber daya air sebagai syarat utama mencapai swasembada pangan maupun meningkatkan akses air bersih terhadap masyarakat,” tutur Loto.

Mengurangi disparitas

Semakin besarnya alokasi sukuk pada proyek infrastruktur pengelolaan air bertujuan untuk mengurangi disparitas antarwilayah terutama antara kawasan barat dan timur Indonesia.

Pengurangan disparitas dilakukan melalui intervensi dari pemerintah melalui perencanaan yang terpadu dan terintegrasi dengan konsep pendekatan wilayah.

Besarnya alokasi pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur sumber daya air disadari oleh besarnya jumlah penduduk yang besar namun tidak merata di Indonesia.

Hal ini memunculkan tantangan tersendiri dalam penyediaan kebutuhan pangan dan ketersediaan sumber daya air yang layak secara kualitas dan kuantitas.

Adanya pembiayaan melalui skema syariah diharapkan dapat diterima lebih baik lagi oleh masyarakat karena secara langsung berperan membangun infrastruktur air untuk mendukung ketahanan pangan di Indonesia.

https://properti.kompas.com/read/2018/08/21/235938021/sukuk-negara-rp-1701-triliun-untuk-pengelolaan-sumber-daya-air

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke