Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Resmi, Pemerintah Pangkas Porsi Pembiayaan Rumah Subsidi

JAKARTA, KOMPAS.com - Porsi pembiayaan rumah subsidi yang disalurkan pemerintah melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), secara resmi berkurang.

Bila sebelumnya, pemerintah menyediakan dana hingga 90 persen, sementara perbankan 10 persen. Kini, setelah PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) ikut menyediakan alternatif pembiayaan, turun menjadi 75 persen.

Keputusan ini diambil setelah pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 463/KPTS/M/2018 tentang Proporsi Pendanaan Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera. Keputusan ini akan berlaku mulai 20 Agustus 2018.

"Keputusan tersebut mengubah porsi pemerintah yang semula memberikan subsidi 90 persen diubah menjadi 75 persen dengan pertimbangan mengurangi beban fiskal pemerintah dan mendorong adanya penambahan target pembangunan rumah subsidi," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Lana Winayanti di kantornya, Selasa (14/8/2018).

Hari ini, Kementerian PUPR melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) melakukan adendum perjanjian Kerja Sama Operasional (PKO) dengan 39 bank penyalur FLPP dan PKO dengan empat bank penyalur tambahan.

Keempat bank tersebut yakni Bank BTN, Bank BTN Syariah, KEB Hana Bank, dan Bank BRI Agroniaga. Dengan Masuknya keempat bank ini, maka jumlah bank penyalur KPR FLPP menjadi 43 bank.

Dengan pemberlakukan porsi 75:25, maka perlu dilakukan adendum PKO dan penyesuaian target kuota berdasarkan evaluasi kinerja bank pelaksana.

"Bagi bank pelaksana yang fokus dalam penyaluran dana FLPP akan terus didorong kuotanya dan bagi bank yang masih minim pencapaiannya akan dilakukan penyesuaian kuota mulai akhir triwulan ketiga," tutur Lana.

Untuk diketahui, hingga 9 Agustus 2018, pemerintah telah menyalurkan dana FLPP sebesar Rp 1,479 triliun untuk 12.885 unit rumah.

Sementara itu, Direktur Utama PT SMF Ananta Wiyogo mengatakan, dengan penandatanganan perjanjian kerja sama ini, SMF akan menyediakan dana janga menengah-panjang sebesar 25 persen kepada bank pelaksana.

"Sehingga kami berharap dapat menjadi solusi dalam mengatasi mismatch funding pada penyaluran KPR FLPP," tuntas dia.

https://properti.kompas.com/read/2018/08/14/121139221/resmi-pemerintah-pangkas-porsi-pembiayaan-rumah-subsidi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke